murianetwork.com - Pemerintah Indonesia terus berkomitmen untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memberikan bantuan sosial tunai sebesar Rp600 ribu per bulan.
Bantuan ini diberikan kepada 18,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Bagi masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu, bantuan ini dapat menjadi penunjang dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Untuk mengetahui apakah Anda memenuhi syarat untuk menerima bantuan Rp600 ribu dari pemerintah, Anda dapat melakukan pengecekan secara online dengan mengikuti langkah-langkah berikut.
Syarat Penerima Bantuan Sosial Tunai Rp600 Ribu
Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk dapat menerima bantuan sosial tunai Rp600 ribu dari pemerintah:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
Artikel Terkait
Harga Emas Antam Meroket Rp 21.000 di Tengah Insentif Fiskal Baru
Harga Emas Antam Melonjak Rp 21.000, Tembus Rp 2,3 Juta per Gram
Harga Minyak dan Batu Bara Melonjak, Pasar Waspada Dampak Sanksi Rusia
BUMA Tuntaskan Utang USD 212 Juta Lebih Cepat, Pacu Likuiditas dan Kepercayaan Investor