Pemerintah Pangkas Kuota Produksi Batu Bara dan Nikel pada 2026

- Kamis, 12 Februari 2026 | 14:00 WIB
Pemerintah Pangkas Kuota Produksi Batu Bara dan Nikel pada 2026

Pemerintah akhirnya mengambil langkah tegas. Kementerian ESDM resmi memangkas kuota produksi untuk dua komoditas andalan: batu bara dan bijih nikel di tahun 2026. Kebijakan ini, seperti diungkapkan pejabat, bukan tanpa pertimbangan matang. Mereka melihat proyeksi kebutuhan dalam negeri, memperhitungkan kapasitas industri pengolahan yang ada, dan tentu saja, berusaha menjaga stabilitas harga di pasar global yang fluktuatif.

Tri Winarno, Dirjen Minerba, menyebut angka konkretnya. Untuk batu bara, produksi domestik akan ditekan ke level sedikit di atas 600 juta ton. Coba bandingkan dengan realisasi tahun 2025 yang diproyeksikan mencapai 790 juta ton. Memang ada penurunan signifikan, meski angkanya sedikit lebih tinggi dari wacana awal yang sempat beredar di kisaran 600 juta ton flat.

“Kebijakan ini merujuk pada proyeksi permintaan dalam negeri, termasuk kebutuhan PLN,” jelas Tri.

Meski dilakukan pengetatan, ada kelompok yang dapat ‘dispensasi’. Pemegang izin PKP2B generasi I dan BUMN pemegang IUP dikonfirmasi tidak akan mengalami pemotongan kuota produksi untuk tahun depan. Namun begitu, mereka tak sepenuhnya lolos. Kewajiban pemenuhan Domestic Market Obligation (DMO) bagi kelompok ini justru dinaikkan menjadi 30 persen, naik dari ketentuan sebelumnya 25 persen, efektif mulai awal tahun ini.

Di lapangan, respons pelaku usaha beragam. Gita Mahyarani, Direktur Eksekutif APBI, mengungkapkan bahwa skala pemangkasan yang diterima masing-masing perusahaan cukup bervariasi. Bahkan ada laporan dari salah satu anggotanya yang kuotanya dipotong drastis hingga 80 persen dari RKAB awal.

“Secara umum, pemangkasan untuk batu bara tahun 2026 ini berada di kisaran 40 sampai 70 persen,” ujar Gita.

Proses evaluasi RKAB tahap II sebagian besar sudah keluar. Tapi bukan berarti sudah final. Masih dimungkinkan adanya evaluasi lanjutan sebelum RKAB resmi terbit dan semua persyaratan dipenuhi perusahaan.

Editor: Yuliana Sari


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar