MURIANETWORK.COM - PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA) secara resmi membantah keterkaitannya dengan kasus dugaan tindak pidana pasar modal yang sedang ditangani Bareskrim Polri. Bantahan ini dikeluarkan manajemen perusahaan menyusul sejumlah pemberitaan yang mengaitkan MINA dengan kasus hukum tersebut. Perusahaan menegaskan bahwa status kepemilikannya telah berganti sejak Februari 2025 melalui proses Mandatory Tender Offer, dengan PT Tirta Orisa Yasa kini menjadi pengendali utama.
Perubahan Kepemilikan dan Kepatuhan Regulasi
Transisi kepemilikan saham pengendali MINA telah rampung pada awal tahun lalu. Proses transaksi material ini, menurut keterangan perusahaan, telah diumumkan kepada publik dan memperoleh persetujuan resmi dari regulator. Dengan kata lain, seluruh tahapan telah memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku di pasar modal.
Perubahan struktur di tingkat pemegang saham pengendali ini menjadi landasan utama sanggahan MINA terhadap berbagai pemberitaan yang beredar.
Bantahan Keterkaitan dengan Kasus Hukum
Manajemen MINA secara tegas menyatakan bahwa sejak perubahan pengendali tersebut, perusahaan tidak pernah dan tidak sedang terlibat dalam proses hukum apa pun, termasuk penyelidikan atau penyidikan terkait dugaan pelanggaran di pasar modal.
“Sejak perubahan pengendali utama tersebut, Perseroan tidak pernah dan tidak sedang menjadi pihak dalam proses hukum, penyelidikan, maupun penyidikan atas dugaan Tindak Pidana Pasar Modal,” tegas manajemen MINA dalam keterangan tertulisnya, Jumat (6/2/2026).
Pernyataan ini sekaligus menampik segala bentuk pengaitan perusahaan dengan individu-individu yang disebut-sebut dalam kasus tersebut, seperti Edy Suwarno (ESO), Eveline Listijosuputro (EL), maupun Direktur Utama PT Minna Padi Aset Management (MPAM).
Klaim Independensi dan Tata Kelola Perusahaan
Untuk memberikan kejelasan lebih lanjut, manajemen memaparkan beberapa poin kunci. Pertama, MINA menyatakan tidak memiliki ikatan kontrak, kerja sama, atau hubungan langsung maupun tidak langsung dengan pihak-pihak yang disebutkan.
“Perseroan menyatakan bahwa informasi tersebut tidak memiliki dasar fakta dan menyesatkan, karena Perseroan tidak terlibat sedikit pun dalam dugaan tindak pidana ataupun proses hukum yang menjerat pihak-pihak tersebut,” ungkap manajemen.
Kedua, seluruh kegiatan operasional dan pengambilan keputusan strategis dijalankan secara independen oleh jajaran manajemen internal. Proses ini, diklaim perusahaan, selalu mengedepankan kepatuhan terhadap regulasi dan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) atau tata kelola perusahaan yang baik.
Komitmen Transparansi Informasi
Di akhir pernyataannya, MINA kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas informasi yang disampaikan kepada publik. Perusahaan berjanji untuk terus menyampaikan setiap informasi material secara transparan dan tepat waktu melalui mekanisme keterbukaan informasi yang berlaku.
“Perseroan berkomitmen untuk menjaga integritas informasi publik dan memastikan bahwa setiap informasi material disampaikan secara transparan dan tepat waktu melalui mekanisme keterbukaan informasi, guna melindungi kepentingan pemegang saham, investor, dan pemangku kepentingan lainnya,” tutup pernyataan resmi tersebut.
Langkah klarifikasi ini ditempuh MINA guna memberikan kepastian dan meredam kekhawatiran di kalangan investor serta pemangku kepentingan lainnya di tengah ramainya pemberitaan mengenai kasus hukum tersebut.
Artikel Terkait
Investor Asing Akumulasi Saham Bank Mandiri Rp680 Miliar Meski IHSG Tertekan
BUVA Bantah Keterkaitan dengan Kasus Pasar Modal yang Ditangani Bareskrim
OJK Pastikan IPO Kuartal I 2026 Pakai Aturan Free Float 7,5 Persen
IHSG Anjlok 4,73% Pekan Lalu, BUMI Paling Aktif dengan Transaksi Rp10,98 Triliun