Harga-harga tersebut sudah tidak lagi dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022. Meski demikian, transaksi pembelian tetap dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 tahun 2023, tarif PPh 22 yang dikenakan adalah sebesar 0,25 persen dari nilai transaksi. Mekanisme ini merupakan bagian dari ketentuan perpajakan yang berlaku umum untuk transaksi logam mulia.
“Bukti potong PPh 22 akan diterbitkan oleh PT ANTAM Tbk sebagai Penjual,” jelas keterangan resmi dari perusahaan, menegaskan bahwa pihak penjual yang akan memproses kewajiban perpajakan tersebut bagi pembeli.
Koreksi beruntun dalam dua hari terakhir ini mengisyaratkan tekanan jual yang cukup signifikan di pasar domestik. Bagi para investor dan pemilik emas, selisih yang lebar antara harga jual dan harga buyback patut menjadi pertimbangan, terutama untuk transaksi jangka pendek. Fluktuasi semacam ini kerap terjadi dan mencerminkan dinamika pasar yang dipengaruhi oleh berbagai faktor, baik lokal maupun global.
Artikel Terkait
Pendapatan Paradise Indonesia Melonjak 32,9% Didorong Proyek Ikonik
Ketegangan AS-Iran Dongkrak Dolar, Pasar Waspadai Inflasi dan Suku Bunga
IEA Peringatkan Kerusakan Aset Energi di Timur Tengah Picu Krisis Global
Harga Emas Antam Turun Rp50 Ribu per Gram Pasca-Lebaran, Galeri24 dan UBS Stabil