Menkeu Tegaskan Tak Intervensi Proses Hukum Usai OTT KPK Tangkap Pegawai Pajak dan Bea Cukai

- Kamis, 05 Februari 2026 | 07:20 WIB
Menkeu Tegaskan Tak Intervensi Proses Hukum Usai OTT KPK Tangkap Pegawai Pajak dan Bea Cukai

MURIANETWORK.COM - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan sikap tegasnya menyusul operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pegawai pajak dan bea cukai pada Rabu, 4 Februari 2026. Operasi yang digelar di Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin dan kantor Ditjen Bea Cukai Jakarta-Lampung itu menyita barang bukti uang tunai miliaran rupiah, mata uang asing, serta sekitar 3 kilogram logam mulia. Menanggapi insiden ini, Menkeu menegaskan komitmennya untuk tidak menghalangi proses hukum sembari menyiapkan pendampingan bagi jajarannya.

Komitmen Hukum Tanpa Intervensi

Usai menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR, Purbaya Yudhi Sadewa secara terbuka menyampaikan respons institusional Kementerian Keuangan. Prinsip utamanya jelas: menghormati penuh proses hukum yang dijalankan KPK. Dia menegaskan bahwa tidak akan ada campur tangan dalam investigasi yang sedang berlangsung.

“Biar aja kita lihat apa hasilnya OTT itu. Kalau emang orang pajak dan Bea Cukai ada yang bersalah ya, ditindak secara hukum, sesuai dengan peraturan perundangan yang ada,” ucapnya.

Meski berjanji tidak intervensi, Purbaya menyatakan bahwa kementeriannya tidak akan membiarkan pegawai yang tersangkut berjalan sendiri. Pendampingan hukum akan diberikan sebagai bentuk tanggung jawab institusi, dengan batasan yang sangat jelas.

“Tapi gini, saya tidak akan melepaskan anak buah saya sendirian begitu aja akan ada pendampingan hukum dari Departemen Keuangan. Tapi tidak dalam bentuk intervensi hukum. Itu kira-kira. Kita temenin aja sampai prosesnya selesai,” tegasnya.

Momentum Evaluasi dan Pembenahan Internal

Di balik berita yang tentu mengejutkan publik, Menkeu justru melihat sisi lain dari peristiwa ini. Menurut analisisnya, OTT tersebut bisa menjadi titik balik untuk mempercepat perbaikan sistem di tubuh Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai. Dia optimistis kinerja kedua instansi vital itu tidak akan melemah, justru bisa lebih kuat pascapembersihan.

“Itu justru merupakan titik masuk untuk memperbaiki pajak dan bea cukai sekaligus. Kemarin kan bea cukai saya sudah obrak-abrik, kan yang dapet yang dipinggir kan udah terdeteksi emang sebelumnya, emang ada sesuatu yang aneh di situ,” jelas Purbaya.

Pernyataan ini mengisyaratkan bahwa temuan KPK sejalan dengan indikasi yang telah dipantau secara internal, membuka ruang untuk koreksi yang lebih sistemik dan mendalam.

Kemungkinan Sanksi Administratif

Mengenai nasib para pejabat yang diduga terlibat, Purbaya membuka kemungkinan pemberhentian sebelum proses hukum sepenuhnya selesai. Sikap ini menunjukkan tingkat keseriusan yang tinggi dalam menangani dugaan pelanggaran. Keputusan akhir, bagaimanapun, akan tetap mengacu pada ketentuan hukum dan bukti yang sah.

“Tapi kalau itu boleh diberhentikan ya? Kalau sudah terbukti salah, boleh diberhentikan nggak? Nanti kita lihat. Kayaknya sih kalau terbukti salah bisa diberhentikan sekarang,” ungkapnya.

Pernyataan-pernyataan Menkeu ini, disampaikan dengan bahasa yang lugas dan langsung, mencerminkan upaya untuk menyeimbangkan antara kewajiban hukum, tanggung jawab kepemimpinan, dan perlindungan dasar bagi pegawai, dalam situasi yang penuh kehati-hatian ini.

Komentar