- Anak usia dini/balita: Rp750.000 untuk setiap tahap atau Rp3 juta per tahunnya.
- Lansia: Rp600.000 untuk setiap tahap atau Rp2,4 juta per tahunnya.
- Penyandang disabilitas: Rp600.000 untuk setiap tahap atau Rp2,4 juta per tahunnya.
- Anak sekolah SD: Rp225.000 untuk setiap tahap atau Rp900 juta per tahunnya.
- Anak sekolah SMP: Rp375.000 untuk setiap tahap atau Rp1,5 juta per tahunnya.
- Anak sekolah SMA: Rp500.000 untuk setiap tahap atau Rp2 juta per tahunnya.
Untuk memeriksa status penerimaan bantuan sosial PKH, penerima manfaat dapat mengikuti prosedur berikut:
- Kunjungi portal cekbansos.kemensos.go.id.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: nusahits.com
Artikel Terkait
Sumsel Unggul Belanja, Meski Penerimaan Masih Tertinggal
Pembicaraan Dagang RI-AS Mencapai Titik Krusial, Freeport hingga Tesla Masuk Daftar
Libur Nataru 2025 Gagal Dongkrak Okupansi Hotel, PHRI Ungkap Penyebabnya
38 Provinsi Tuntaskan UMP 2026, Jakarta Puncaki Daftar dengan Kenaikan 6,17%