Di tengah ramainya pembahasan rencana demutualisasi BEI, Pandu Patria Sjahrir dari Danantara mencoba menepis kekhawatiran. Intinya, menurutnya, independensi regulator takkan terganggu. Poin ini dia tekankan saat ditemui di kantor Bursa Efek Indonesia, Minggu lalu.
“Pemegang saham hanya sebagai shareholder. Yang membuat aturan adalah regulator,” ucap Pandu dengan lugas.
Dia lalu memberi contoh. Di Singapura, otoritas jasa keuangannya yang berwenang. Sementara di Indonesia, tugas itu ada di pundak OJK. “OJK lah yang melakukan peraturan. Pemegang saham ya fokus kepada for profit untuk institusi itu,” tambahnya. Jadi, garis pemisahnya jelas: satu urusan bisnis, satunya lagi urusan aturan dan pengawasan.
Sebenarnya, demutualisasi ini bukan hal baru. Praktik serupa sudah berjalan di sejumlah bursa dunia. Pandu menyebut beberapa contoh, seperti Hong Kong, India, dan Malaysia. Singapura juga tentu saja. Artinya, konsep ini punya preseden dan dianggap lumrah dalam tata kelola pasar modal global.
Lalu, bagaimana dengan isu sovereign wealth fund atau SWF yang masuk jadi pemegang saham? Menurut Pandu, ini juga biasa terjadi. Dia merujuk pada struktur kepemilikan bursa Singapura.
“Bisa cek semua, sebagian besar memang sovereign wealth fund-nya masuk di situ. Dan ini nggak unik,” katanya.
Artikel Terkait
Tiga Provinsi di Sumatera Alami Deflasi Pascabencana, Tapi Biaya Hidup Tetap Meroket
Prabowo Geram pada Kelompok Apa Bisa, Targetkan Kemiskinan Ekstrem Hilang 2029
Prabowo Larang Ekspor Jelantah, Sawit Dijagokan Jadi Tanaman Ajaib untuk Biodiesel dan Avtur
IHSG Terjun Bebas 5,3%, Pasar Modal Indonesia Diguyur Awan Merah