Di sisi lain, penegakan hukum akan diperketat. Poin kelima ini jadi perhatian serius. OJK berjanji memberikan sanksi berat bagi pelaku manipulasi pasar dan penyebar informasi menyesatkan atau yang akrab disebut 'saham gorengan'.
Selanjutnya, tata kelola emiten akan dikuatkan. Caranya dengan mewajibkan pendidikan berkelanjutan bagi direksi dan komisaris, serta mensyaratkan sertifikasi akuntan profesional bagi penyusun laporan keuangan.
Untuk poin ketujuh, OJK akan mendorong pendalaman pasar terintegrasi. Mereka bakal mempercepat inisiatif dari sisi suplai dan permintaan melalui sinergi dengan kementerian terkait dan Bank Indonesia.
Terakhir, kolaborasi. Kerja sama dengan pemerintah dan pelaku industri akan diperkuat untuk memastikan reformasi ini berjalan mulus dan berkesinambungan.
Kiki juga berusaha menenangkan para emiten. Ia memastikan kebijakan ini tak akan diterapkan secara mendadak. Akan ada masa transisi dengan tahapan yang jelas.
Sebagai penyangga, pemerintah disebut telah melonggarkan batas investasi bagi asuransi dan dana pensiun milik negara untuk masuk ke bursa.
Strategi delapan rencana aksi ini diharapkan menjadi titik balik. Momentum untuk mengantar pasar modal Indonesia naik kelas menjadi bursa yang lebih transparan, efisien, dan benar-benar bisa jadi motor penggerak ekonomi nasional.
Artikel Terkait
Dari Konter Ponsel ke Rantai Bisnis: Kisah Abdurrohim Membangun 7 Titik Usaha Berawal dari BRILink
Rosan Roeslani Tegaskan Independensi Danantara Meski Bakal Masuk ke Kepemilikan BEI
Danantara Buka Pintu untuk Dana Negara Lain Masuk ke BEI
BEI Buka Data Kepemilikan Saham di Bawah 5% untuk Tarik Investor Global