Lalu, poin ketiga adalah Tata Kelola & Penegakan Aturan. Di sini ada tiga sub-aksi yang cukup krusial.
Yang mencolok adalah wacana demutualisasi Bursa Efek. Langkah ini diharapkan bisa memperkuat tata kelola bursa dan meminimalkan benturan kepentingan, dengan memisahkan fungsi komersial dan fungsi pengawasannya.
Selanjutnya, penegakan aturan dan sanksi. Akan ada enforcement yang lebih tegas, konsisten, dan berkelanjutan untuk berbagai pelanggaran. Mulai dari manipulasi transaksi saham hingga penyebaran informasi yang menyesatkan.
Terakhir di kelompok ini, tata kelola emiten. Standar governance perusahaan tercatat akan ditingkatkan. Edukasi berkelanjutan untuk direksi, komisaris, dan komite audit akan digalakkan. Bahkan, penyusun laporan keuangan pun diwajibkan memiliki kompetensi atau sertifikasi profesi.
Keempat, adalah upaya Sinergitas & Pendalaman Pasar. Dua hal yang digarisbawahi.
Pendalaman pasar akan dilakukan secara terintegrasi. Artinya, akselerasi perlu dilakukan dari semua sisi: permintaan, penawaran, dan infrastruktur, secara terkoordinasi.
Dan yang tak kalah penting, kolaborasi. Kerja sama antara pemerintah, regulator, SRO, pelaku industri, dan asosiasi akan diperkuat. Tujuannya agar reformasi struktural ini bisa berjalan berkelanjutan, bukan sekadar wacana sesaat.
Delapan poin itu kini jadi agenda bersama. Tinggal menunggu eksekusi dan komitmen nyata di lapangan. Semua mata tertuju pada langkah selanjutnya.
Artikel Terkait
Dari Konter Ponsel ke Rantai Bisnis: Kisah Abdurrohim Membangun 7 Titik Usaha Berawal dari BRILink
Rosan Roeslani Tegaskan Independensi Danantara Meski Bakal Masuk ke Kepemilikan BEI
Danantara Buka Pintu untuk Dana Negara Lain Masuk ke BEI
BEI Buka Data Kepemilikan Saham di Bawah 5% untuk Tarik Investor Global