Soal Aditya Jayaantara, riwayatnya cukup menarik. Sebelum bergabung dengan OJK, dia pernah menjabat sebagai Direktur Penilaian di Direktorat Jenderal Pengelolaan Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, dilantik pada 2011. Baru kemudian, tepatnya 6 Januari 2026, dia dilantik untuk posisi terakhirnya di OJK itu.
Di tengah situasi ini, OJK berusaha menenangkan pasar. Lembaga itu bersikeras bahwa stabilitas sektor jasa keuangan nasional tidak akan terganggu.
"OJK menegaskan bahwa proses pengunduran diri ini tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional,"
tulis pernyataan terpisah dari OJK.
Lantas, siapa yang akan menjalankan tugas ketiga pejabat tinggi itu untuk sementara? OJK memastikan bahwa pengisian jabatan akan dijalankan sesuai ketentuan yang ada. Tata kelola dan aturan perundang-undangan yang berlaku jadi pedoman utamanya. Intinya, mereka ingin semua berjalan normal, seolah tidak ada yang berubah.
Artikel Terkait
Gangguan Pasokan Timur Tengah Ancam Kerek Harga Aluminium
Pajak Rokok DKI Alokasikan Minimal 50% untuk Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Bapanas Pastikan Stok Daging Nasional Melimpah Jelang Idulfitri
Saham Asia Menguat Didorong AI, Waspada Gejolak Harga Minyak