Pemerintah Genjot Likuiditas Pasar Modal, Batas Investasi Dana Pensiun Naik Drastis

- Jumat, 30 Januari 2026 | 14:50 WIB
Pemerintah Genjot Likuiditas Pasar Modal, Batas Investasi Dana Pensiun Naik Drastis

Pemerintah punya rencana baru untuk menghidupkan pasar modal. Intinya, mereka mendorong lembaga dana pensiun dan perusahaan asuransi agar lebih aktif menanamkan dananya di Bursa Efek Indonesia. Targetnya jelas: meningkatkan likuiditas perdagangan saham yang selama ini kerap jadi sorotan.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat lalu, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan pembicaraannya dengan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Hasilnya, ada kesepakatan untuk mengubah aturan main.

"Kami bahas juga dengan Pak Menteri Keuangan bahwa dana pensiun, asuransi itu limit (batas) untuk investasi di pasar modalnya ditingkatkan dari 8 persen ke 20 persen," kata Airlangga.

Kenaikan batas investasi itu bukan angka asal-asalan. Airlangga bilang, ini mengikuti praktik terbaik yang berlaku di negara-negara OECD. Jadi, selain mendongkrak likuiditas, langkah ini juga bagian dari komitmen menjaga stabilitas dan kredibilitas pasar modal kita di mata internasional.

Namun begitu, langkah pemerintah tak berhenti di situ. Ada agenda lain yang sedang digenjot, yaitu percepatan demutualisasi BEI. Airlangga berharap prosesnya bisa mulai berjalan tahun ini.

"Ini adalah transformasi struktural di mana mengurangi benturan kepentingan di bursa efek antara pengurus bursa dengan anggota bursa, dan juga untuk mencegah praktek pasar yang tidak sehat. Demutualisasi bursa ini juga akan membuka terhadap investasi termasuk dari Danantara dan agency (lembaga) lainnya," tuturnya.


Halaman:

Komentar