HARIAN MERAPI - Pendistribusian elpiji bersubsidi mulai aiatur ketat agar diterima sesuai penerima manfaat yakni rumah tangga miskin, usaha mikro dan kecil (UKM), nelayan, dan petani sasaran.
"Harus ada kebijakan pemerintah bagaimana bisa mengoptimalkan subsidi ini diterima dengan baik untuk masyarakat," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (21/1/2024).
Pemerintah pun mengubah aturan dengan menggeser penyaluran elpiji subsidi dari berbasis komoditas ke penerima manfaat.
Per 1 Januari 2024, hanya pengguna terdaftar yang diperbolehkan membeli elpiji 3 kg. Status data bisa diperiksa melalui nomor induk kependudukan (NIK) di KTP.
Baca Juga: Malam ini debat keempat Cawapres Pemilu 2024 digelar, berikut langkah yang dilakukan KPU
Penyesuaian data konsumen elpiji 3 kg berbasis sistem Merchant Apps Lite (MAP Lite) tersebut dijaring sejak 1 Maret 2023, termasuk data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) desil 1-7.
"Sistemnya sudah siap. 189,2 juta NIK sudah terdaftar dan terverifikasi 31,5 juta NIK," kata Dirjen Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji.
Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM Mustika Pertiwi menambahkan pemerintah masih memperbolehkan konsumen belum terdata membeli elpiji 3 kg setelah mendaftar on the spot di subpenyalur atau pangkalan resmi.
Artikel Terkait
InJourney Perkuat Ekosistem Pariwisata Terpadu Bali-Nusra Lewat Kolaborasi Regional
Prasetyo Hadi Bantah Keterlibatan Istana dalam Mundurnya Dirut BEI
Pemerintah Pacu Demutualisasi BEI dan Naikkan Free Float, Respons Tekanan Global
IHSG Melesat 1,18%, Sentimen Positif Warnai Perdagangan Pagi