PT Ormat Geothermal Indonesia resmi ditetapkan sebagai pemenang lelang Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Telaga Ranu. Pengumuman ini keluar dari Kementerian ESDM, tepatnya dari Direktorat Jenderal EBTKE yang dipimpin Eniya Listiani Dewi.
Keputusan Menteri ESDM bernomor 8.K/EK.04/MEM.E/2026, tertanggal 8 Januari 2026, menjadi dasar hukumnya. Wilayah kerjanya sendiri terletak di Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara.
Pemberian izin ini tentu mengacu pada sejumlah aturan. Di antaranya, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2018 soal pemanfaatan panas bumi.
Nah, sebagai pemenang, PT Ormat Geothermal punya sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi. Mereka diberi waktu empat bulan untuk menyelesaikan semuanya.
Pertama, membayar harga dasar data WKP sebagai penerimaan negara bukan pajak. Kedua, menempatkan komitmen dana eksplorasinya di bank BUMN. Kalau sampai telat atau lalai? Sanksinya jelas: status pemenang bisa gugur dan diberikan ke peringkat di bawahnya.
Di sisi lain, ada juga aturan soal struktur badan usaha. Perusahaan pemenang yang belum khusus dibentuk untuk mengelola WKP ini wajib membentuk badan usaha baru atau mengubah akta pendiriannya. Syaratnya, kepemilikan saham di badan usaha baru itu minimal 95 persen harus dipegang oleh si pemenang lelang.
Artikel Terkait
Kertajati Bertahan, Berjuang Lepas dari Status Bandara Hantu
PELNI Logistics Gandeng E-Commerce, Genjot Pengiriman ke Pelosok Lewat Jalur Laut
IRSX Siapkan Rights Issue Rp3,72 Triliun, Investor Diberi Bonus Waran
Riyal Iran Terjun Bebas, Warga Berhadapan dengan Harga Pangan yang Meledak