Menteri Agama dan Menkeu Gali Harta Karun Dana Umat Rp 1.200 Triliun

- Rabu, 14 Januari 2026 | 14:48 WIB
Menteri Agama dan Menkeu Gali Harta Karun Dana Umat Rp 1.200 Triliun

Rabu siang (14/1) lalu, suasana di kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, cukup ramai. Menteri Agama Nasaruddin Umar terlihat menyambangi ruang kerjanya Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Pertemuan itu sendiri berlangsung cukup singkat, sekitar satu jam, mulai pukul setengah satu siang.

Lalu, apa yang dibahas? Intinya, mereka serius ingin menggarap ekonomi syariah. Khususnya, soal dana umat yang selama ini dianggap belum optimal pemanfaatannya. Menurut Nasaruddin, potensinya luar biasa besar, tapi masih seperti harta karun yang tertimbun.

“Kami akan menggali harta karun yang dahsyat di Indonesia ini. Apa itu? Yaitu pundi-pundi keagamaan,” ujarnya dengan semangat.

Ia mengakui, pengelolaan kita masih ketinggalan. Lihat saja negara-negara seperti Yordania, Kuwait, atau Qatar. Mereka jauh lebih maju dalam mengelola dana keumatan secara sistematis.

“Yordania, Kuwait, Mesir, kemudian Dubai, Qatar, Oman. Yang bikin hebat itu adalah pundi-pundi umat itu,” tambahnya.

Fokus pertemuan dengan Menkeu itu sendiri adalah bagaimana mengaktifkan dana-dana yang selama ini pasif. Tujuannya jelas: agar berdampak nyata, terutama untuk kesejahteraan masyarakat. Nasaruddin juga berencana membahas persiapan rapat kerja Ikatan Ahli Ekonomi Syariah.

Angkanya memang fantastis. Kalau semua dana umat dari zakat, infak, sampai wakaf bisa dihimpun dan dikelola dengan baik, nilainya bisa menyentuh Rp 1.200 triliun setiap tahunnya. Itu angka yang sangat serius untuk tidak digarap.

“Sehingga berkontribusi ke kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya, menegaskan tujuan akhir dari seluruh upaya ini.

Jadi, pertemuan singkat siang itu bukan sekadar silaturahmi biasa. Ada agenda besar di baliknya: membangunkan raksasa ekonomi syariah yang masih terlelap.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar