PT Wijaya Karya (WIKA) kembali mendapat sorotan. Kali ini, perusahaan BUMN konstruksi itu digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh salah satu vendornya. Gugatan diajukan PT Abacurra Indonesia, sebuah subkontraktor asal Semarang, lantaran WIKA dianggap belum melunasi sisa tagihan proyek.
Menurut Ngatemin, Corporate Secretary WIKA, nilai total kontraknya sekitar Rp1,5 miliar. Sebagian sudah dibayar, sekitar Rp719 juta. Tapi, sisa yang Rp794 juta lebih itulah yang jadi pangkal persoalan dan dibawa ke meja hijau.
"Nilai gugatan atas sisa tagihan pekerjaan sebesar Rp794.493.378 dan tidak bersifat material bagi perseroan,"
ujar Ngatemin lewat keterbukaan informasi di akhir pekan lalu. Memang, angka segitu terbilang kecil jika dibandingkan ekuitas WIKA yang mencatat Rp8,6 triliun di kuartal ketiga 2025.
Tapi, masalahnya nggak sesederhana itu. Di sisi lain, likuiditas WIKA lagi ketat banget. Posisi kas dan setara kasnya cuma Rp1,5 miliar angka yang sangat tipis untuk badan usaha sebesar itu. Kondisi ini bikin mereka kelabakan memenuhi berbagai kewajiban yang menumpuk.
Buktinya, mereka sempat menunda bayar obligasi dan sukuk. Imbasnya, saham WIKA masih disuspensi BEI sampai sekarang. Pefindo pun turun tangan, menurunkan peringkat obligasi dan sukuk berkelanjutan WIKA ke level terendah, idD. Situasinya memang rumit.
Soal gugatan PKPU ini sendiri, prosesnya sudah berjalan. Perkara bernomor 406/Pdt.SusPKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Ps itu didaftarkan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada akhir Desember lalu. Agenda selanjutnya adalah Pengecekan Legalitas Dokumen.
Ngatemin menegaskan, WIKA tetap terbuka berkomunikasi dengan PT Abacurra Indonesia. Mereka juga berjanji menghormati seluruh proses hukum yang berlaku.
“Perseroan dan entitas anak tidak menghadapi gugatan PKPU lain,”
tambahnya, mencoba memberi penegasan di tengah berita yang kurang baik ini.
Jadi, meski nilai tagihannya terlihat kecil, gugatan ini seperti menyiram bensin di bara masalah likuiditas yang sudah ada. WIKA jelas perlu mencari solusi cepat, sebelum perkara-perkara kecil serupa bermunculan.
Artikel Terkait
IHSG Anjlok 11,92% Sepanjang Mei, Saham-Saham Ini Justru Melesat di Tengah Koreksi
Pemprov DKI Beri Diskon PBB 7,5 Persen dan Hapus Sanksi Tunggakan, Berlaku Juni 2026
Bursa Asia Menguat, Nikkei dan KOSPI Cetak Rekor Baru Didorong Sektor Teknologi
Pertamina Patra Niaga Resmi Turunkan Harga Avtur 10 Persen di Seluruh Bandara Mulai Hari Ini