Tiga Pencuri TV Uya Kuya Divonis, Dua Langsung Bebas

- Senin, 26 Januari 2026 | 21:42 WIB
Tiga Pencuri TV Uya Kuya Divonis, Dua Langsung Bebas

Majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis. Tiga orang yang terbukti mencuri sebuah televisi 60 inci dari rumah anggota DPR Surya Utama, atau yang lebih dikenal sebagai Uya Kuya, harus mendekam di balik jeruji. Hukumannya bervariasi, mulai dari 4 bulan 21 hari hingga 6 bulan penjara.

Ketiganya adalah Reval Ahmad Jayadi, Anisa Safitri, dan Warda Wahdatullah. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (26/1) itu dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Immanuel.

Dalam putusannya, hakim menyatakan hukuman untuk Reval adalah yang paling berat.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Reval Ahmad Jayadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan," ucap hakim.

Untuk dua terdakwa lainnya, hukumannya lebih ringan.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa II Anisa Safitri dan Terdakwa III Warda Wahdatul oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 bulan dan 21 hari," tambahnya.

Konsekuensinya langsung terasa. Anisa dan Warda langsung dibebaskan. Masa tahanan mereka sejak ditangkap dianggap telah memenuhi masa hukuman yang dijatuhkan. Sementara Reval tak seberuntung itu; ia harus tetap mendekam di penjara untuk menjalani sisa hukumannya.

Di sisi lain, hakim punya pertimbangan sendiri. Perbuatan ketiganya dinilai telah menciptakan keresahan di masyarakat dan tentu saja merugikan korban, Uya Kuya. Itu yang memberatkan.

Namun begitu, ada beberapa hal yang meringankan. Mereka mengaku, belum pernah tersangkut kasus hukum sebelumnya, dan yang penting hasil kejahatan mereka tak sempat dinikmati. TV itu berhasil diamankan.

Faktor kunci lainnya datang dari korban sendiri.

"Menimbang secara khusus, keadaan yang meringankan bagi para Terdakwa adalah telah adanya pemaafan dari saksi Surya Utama yang disampaikan di depan persidangan," jelas hakim.

Pemaafan itu rupanya cukup berpengaruh, meski tak sepenuhnya membebaskan mereka dari hukuman.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar