Majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis. Tiga orang yang terbukti mencuri sebuah televisi 60 inci dari rumah anggota DPR Surya Utama, atau yang lebih dikenal sebagai Uya Kuya, harus mendekam di balik jeruji. Hukumannya bervariasi, mulai dari 4 bulan 21 hari hingga 6 bulan penjara.
Ketiganya adalah Reval Ahmad Jayadi, Anisa Safitri, dan Warda Wahdatullah. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (26/1) itu dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Immanuel.
Dalam putusannya, hakim menyatakan hukuman untuk Reval adalah yang paling berat.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Reval Ahmad Jayadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan," ucap hakim.
Untuk dua terdakwa lainnya, hukumannya lebih ringan.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa II Anisa Safitri dan Terdakwa III Warda Wahdatul oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 bulan dan 21 hari," tambahnya.
Artikel Terkait
KPK Selidiki Gus Alex, Diduga Jadi Pipa Aliran Dana Travel Haji ke Kemenag
Menteri Lingkungan Hidup Bongkar Lubang Korupsi di Balik Gunungan Sampah
Darurat Sampah Merata, Menteri KLHK Soroti Denpasar dan Tangsel
Saksi Bongkar Setoran Non-Teknis untuk Biaya Dinas Luar Negeri Atasan