Selasa kemarin (30/12), satu berita cukup mencuri perhatian: Direktorat Jenderal Pajak mencabut status Amazon Services Europe sebagai pemungut pajak untuk transaksi digital atau PPN PMSE. Kabar ini ramai diperbincangkan, bersanding dengan sentimen positif di pasar modal yang menutup tahun 2025 dengan catatan hijau.
IHSG sendiri ditutup menguat tipis di level 8.646,938. Naiknya cuma 0,03 persen sih, tapi yang menarik, aktivitas perdagangannya cukup sibuk. Transaksi nyaris 2,6 juta kali dengan nilai fantastis, sekitar Rp 20 triliun.
Alasan Pencabutan Status Amazon
Lantas, kenapa Amazon dicoret dari daftar pemungut pajak? Intinya, perusahaan dinilai sudah tak lagi memenuhi syarat yang ditetapkan pemerintah. Pencabutan resmi berlaku mulai 3 November 2025 lalu.
Rosmauli, Dirjen Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, menjelaskan lebih lanjut.
“Pencabutan status Amazon Services Europe S.a.r.l. sebagai pemungut PPN PMSE dilakukan karena yang bersangkutan tidak lagi memenuhi kriteria yang telah ditentukan,” jelasnya dalam keterangan tertulis Rabu (31/12).
Artikel Terkait
TLKM hingga ANTM: Deretan Saham yang Diborong Asing Sepanjang 2025
OJK Bantah Isu Penghapusan Utang Pinjol, Tegaskan Itu Hoaks
DJP Imbau Wajib Pajak Aktifkan Akun Coretax dari Sekarang, Hindari Antrean Panjang
Catatan Rapat Fed Picu Gelombang Jual Ketiga Hari Beruntun di Wall Street