Selasa kemarin (30/12), satu berita cukup mencuri perhatian: Direktorat Jenderal Pajak mencabut status Amazon Services Europe sebagai pemungut pajak untuk transaksi digital atau PPN PMSE. Kabar ini ramai diperbincangkan, bersanding dengan sentimen positif di pasar modal yang menutup tahun 2025 dengan catatan hijau.
IHSG sendiri ditutup menguat tipis di level 8.646,938. Naiknya cuma 0,03 persen sih, tapi yang menarik, aktivitas perdagangannya cukup sibuk. Transaksi nyaris 2,6 juta kali dengan nilai fantastis, sekitar Rp 20 triliun.
Alasan Pencabutan Status Amazon
Lantas, kenapa Amazon dicoret dari daftar pemungut pajak? Intinya, perusahaan dinilai sudah tak lagi memenuhi syarat yang ditetapkan pemerintah. Pencabutan resmi berlaku mulai 3 November 2025 lalu.
Rosmauli, Dirjen Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, menjelaskan lebih lanjut.
“Pencabutan status Amazon Services Europe S.a.r.l. sebagai pemungut PPN PMSE dilakukan karena yang bersangkutan tidak lagi memenuhi kriteria yang telah ditentukan,” jelasnya dalam keterangan tertulis Rabu (31/12).
Artikel Terkait
Pemerintah Turki Naikkan Tarif Listrik dan Gas Rata-Rata 25% Mulai 2026
Harga Emas Antam Stabil di Rp 2,857 Juta per Gram, PPN Dihapus
IHSG Anjlok Hampir 1%, Ditekan Saham Konglomerasi dan Bank Besar
OJK, BEI, dan KSEI Rampungkan Empat Agenda Kunci Perkuat Transparansi Pasar Modal