Menariknya, pembeli dalam transaksi ini, PT Medco LNG Indonesia (MLI), juga 100% dimiliki oleh MEDC. MLI sendiri bergerak di bidang eksplorasi dan produksi minyak dan gas. Dengan kata lain, saham EPI hanya berpindah dari satu lengan bisnis MEDC ke lengan bisnis lainnya.
Karena melibatkan entitas dalam satu grup yang sama, transaksi ini secara hukum masuk dalam kategori transaksi afiliasi. Aturannya mengacu pada Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020.
Namun begitu, MEDC menegaskan bahwa perpindahan saham ini tidak akan membawa dampak signifikan. Pihak manajemen menyatakan transaksi ini tidak mempengaruhi operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perusahaan secara keseluruhan. Semuanya berjalan seperti biasa.
Artikel Terkait
Deru Beri Ultimatum: Truk Batu Bara Wajib Angkat Kaki dari Jalan Umum Sumsel Awal 2026
Saham SRAJ Melonjak 599%, Sektor Kesehatan Jadi Primadona Pasar Modal 2025
CDIA Akhirnya Bagikan Dividen Perdana, Cair Awal 2026
Warga Sumatera Dapat Upah Langsung dari Negara Usai Bantu Bersihkan Puing Bencana