Amazon Dicoret dari Daftar Pemungut Pajak Digital
Kabar terbaru dari Ditjen Pajak: Amazon Services Europe S.a.r.l. tak lagi berstatus sebagai pemungut PPN PMSE. Status itu resmi dicabut. Alasannya, perusahaan dinilai sudah tak memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah. Jadi, per 3 November 2025, Amazon tak lagi punya kewenangan memungut pajak transaksi digital di Indonesia.
Rosmauli, Dirjen Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, yang menjelaskan hal ini.
“Pencabutan status Amazon Services Europe S.a.r.l. sebagai pemungut PPN PMSE dilakukan karena yang bersangkutan tidak lagi memenuhi kriteria yang telah ditentukan,”
Demikian penjelasannya dalam keterangan resmi, Selasa (30/12).
Di sisi lain, di tanggal yang sama, DJP justru menunjuk pemain baru. OpenAI OpCo, LLC, perusahaan di balik ChatGPT, kini masuk daftar pemungut resmi. Penunjukan ini tertuang dalam Surat Keputusan DJP. Mereka akan beroperasi dengan merek OpenAI dan ChatGPT di ranah digital kita.
Tapi, ada catatan menarik. Meski sudah ditunjuk sejak November, hingga akhir bulan itu belum ada satu rupiah pun setoran pajak yang masuk dari OpenAI. Rosmauli mengakui hal ini.
“Sehubungan dengan Surat Keputusan penunjukan OpenAI OpCo, LLC sebagai pemungut PPN PMSE yang ditetapkan pada tanggal 3 November 2025, sampai dengan November 2025 belum terdapat realisasi penerimaan PPN PMSE yang berasal dari OpenAI OpCo, LLC,”
ungkapnya. Mungkin masih proses awal, atau sedang menyesuaikan sistem. Kita lihat saja perkembangannya.
Tak cuma OpenAI, dua nama lain juga ikut ditunjak: International Bureau of Fiscal Documentation dan Bespin Global. Dengan tambahan ini, total pemungut PPN PMSE jadi 254 perusahaan. Dari jumlah itu, 215 di antaranya sudah aktif memungut dan menyetor.
Lalu, bagaimana realisasi penerimaannya? Cukup menggembirakan. Hingga 30 November 2025, PPN PMSE telah menyumbang Rp 34,54 triliun ke kas negara. Angkanya terus naik dari tahun ke tahun. Dari cuma Rp 731,4 miliar di 2020, melonjak jadi Rp 9,19 triliun di sepanjang 2025. Trennya jelas menunjukkan geliat ekonomi digital yang semakin panas.
Dan sektor digital lainnya pun tak kalah. Penerimaan pajak dari aset kripto, misalnya, sudah menembus Rp 1,81 triliun. Sektor fintech peer-to-peer lending juga berkontribusi signifikan, meraup Rp 4,27 triliun. Belum lagi dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) yang catatannya Rp 3,94 triliun.
Kalau dijumlah semuanya, penerimaan pajak dari ekonomi digital tembus Rp 44,55 triliun. Angka yang tidak main-main.
Rosmauli menegaskan, capaian ini bukan sekadar angka. Ini bukti nyata bahwa peran ekonomi digital bagi penerimaan negara semakin vital, semakin tak terbantahkan. Pemerintah jelas akan terus mengawasi dan menyesuaikan regulasi, sambil mendorong pertumbuhannya. Soal kepatuhan para pemain baru, itu cerita lain yang masih harus kita tunggu.
Artikel Terkait
Industri Kripto Indonesia Genjot Literasi untuk Tekan Investasi Ikut-ikutan
Kemkomdigi Awasi Sidang Gugatan Rp3,3 Triliun Bali Towerindo ke Pemkab Badung
Harga CPO Catat Pelemahan Mingguan Kedua, Didorong Ekspor Malaysia Turun dan Kekhawatiran China
Saham BUMI Kuasai Pasar dengan Volume 50 Miliar Saham, Kontribusi ke IHSG Capai 17 Poin