“Sehubungan dengan Surat Keputusan penunjukan OpenAI OpCo, LLC sebagai pemungut PPN PMSE yang ditetapkan pada tanggal 3 November 2025, sampai dengan November 2025 belum terdapat realisasi penerimaan PPN PMSE yang berasal dari OpenAI OpCo, LLC,”
ungkapnya. Mungkin masih proses awal, atau sedang menyesuaikan sistem. Kita lihat saja perkembangannya.
Tak cuma OpenAI, dua nama lain juga ikut ditunjak: International Bureau of Fiscal Documentation dan Bespin Global. Dengan tambahan ini, total pemungut PPN PMSE jadi 254 perusahaan. Dari jumlah itu, 215 di antaranya sudah aktif memungut dan menyetor.
Lalu, bagaimana realisasi penerimaannya? Cukup menggembirakan. Hingga 30 November 2025, PPN PMSE telah menyumbang Rp 34,54 triliun ke kas negara. Angkanya terus naik dari tahun ke tahun. Dari cuma Rp 731,4 miliar di 2020, melonjak jadi Rp 9,19 triliun di sepanjang 2025. Trennya jelas menunjukkan geliat ekonomi digital yang semakin panas.
Dan sektor digital lainnya pun tak kalah. Penerimaan pajak dari aset kripto, misalnya, sudah menembus Rp 1,81 triliun. Sektor fintech peer-to-peer lending juga berkontribusi signifikan, meraup Rp 4,27 triliun. Belum lagi dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) yang catatannya Rp 3,94 triliun.
Kalau dijumlah semuanya, penerimaan pajak dari ekonomi digital tembus Rp 44,55 triliun. Angka yang tidak main-main.
Rosmauli menegaskan, capaian ini bukan sekadar angka. Ini bukti nyata bahwa peran ekonomi digital bagi penerimaan negara semakin vital, semakin tak terbantahkan. Pemerintah jelas akan terus mengawasi dan menyesuaikan regulasi, sambil mendorong pertumbuhannya. Soal kepatuhan para pemain baru, itu cerita lain yang masih harus kita tunggu.
Artikel Terkait
Bulog Pastikan Penyaluran 828 Ribu Ton Beras SPHP Berjalan Sepanjang 2026
DPR Dorong Elektrifikasi Transportasi dan Rumah Tangga untuk Tekan Ketergantungan Impor Energi
Pemerintah Turki Naikkan Tarif Listrik dan Gas Rata-Rata 25% Mulai 2026
Harga Emas Antam Stabil di Rp 2,857 Juta per Gram, PPN Dihapus