Amazon Dicoret dari Daftar Pemungut Pajak Digital
Kabar terbaru dari Ditjen Pajak: Amazon Services Europe S.a.r.l. tak lagi berstatus sebagai pemungut PPN PMSE. Status itu resmi dicabut. Alasannya, perusahaan dinilai sudah tak memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah. Jadi, per 3 November 2025, Amazon tak lagi punya kewenangan memungut pajak transaksi digital di Indonesia.
Rosmauli, Dirjen Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, yang menjelaskan hal ini.
“Pencabutan status Amazon Services Europe S.a.r.l. sebagai pemungut PPN PMSE dilakukan karena yang bersangkutan tidak lagi memenuhi kriteria yang telah ditentukan,”
Demikian penjelasannya dalam keterangan resmi, Selasa (30/12).
Di sisi lain, di tanggal yang sama, DJP justru menunjuk pemain baru. OpenAI OpCo, LLC, perusahaan di balik ChatGPT, kini masuk daftar pemungut resmi. Penunjukan ini tertuang dalam Surat Keputusan DJP. Mereka akan beroperasi dengan merek OpenAI dan ChatGPT di ranah digital kita.
Tapi, ada catatan menarik. Meski sudah ditunjuk sejak November, hingga akhir bulan itu belum ada satu rupiah pun setoran pajak yang masuk dari OpenAI. Rosmauli mengakui hal ini.
Artikel Terkait
Indika Energy Bentuk Anak Usaha Baru untuk Diversifikasi Bisnis
PHE Jambi Merang Serahkan 10% Partisipasi ke BUMD Sumsel, Ekonomi Daerah Diharapkan Tergeliat
BRI Raih Penghargaan untuk Pemberdayaan Ekonomi Akar Rumput
Saham Emas Rontok, Ikuti Aksi Ambil Untung di Pasar Global