Era Baru: Langganan ChatGPT Dikenakan Pajak
Soal OpenAI, penunjukannya sebagai pemungut pajak tercantum dalam rilis Dirjen Pajak bernomor SP-35/2025. Tidak sendirian, pemerintah juga menetapkan dua perusahaan lain untuk peran yang sama: International Bureau of Fiscal Documentation dan Bespin Global. Sementara itu, penunjukan terhadap Amazon Services Europe S.a.r.l justru dicabut.
Kalau dirunut, langkah ini adalah bagian dari skema pajak digital yang sudah berjalan. Hingga November tahun lalu, tercatat ada 254 perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE. Dari angka itu, 215 di antaranya sudah aktif memungut dan menyetor pajak.
Hasilnya? Cukup signifikan. Penerimaan negara dari skema ini terus merangkak naik. Catatan DJP per 30 November 2025 menunjukkan total penerimaan mencapai Rp 34,54 triliun. Rincian per tahunnya menunjukkan tren kenaikan: mulai dari Rp 731,4 miliar di 2020, lalu melonjak ke Rp 3,9 triliun setahun setelahnya. Tahun 2022 menyumbang Rp 5,51 triliun, diikuti Rp 6,76 triliun di 2023. Tahun 2024 naik lagi jadi Rp 8,44 triliun, dan sepanjang 2025 (hingga November) sudah terkumpul Rp 9,19 triliun.
Jadi, dua berita ini menggambarkan dua sisi kebijakan pemerintah. Satu sisi fokus pada perlindungan dan pemenuhan hak tenaga pendidik di daerah dengan suntikan anggaran yang besar. Di sisi lain, pemerintah semakin getol merapikan sistem perpajakan di era digital, menjaring transaksi dari layanan global seperti ChatGPT. Dua langkah yang berbeda, tapi sama-sama punya dampak luas.
Artikel Terkait
Sinergi PIS dan PT PAL Perkuat Tulang Punggung Maritim Nasional
Panen Raya 2026, Pemerintah Siap Serap 2,5 Juta Ton Beras Petani
Selepas Banjir, Perempuan Pengusaha Kecil di Sumatera Berjuang Bangkit dari Nol
Harga Logam Mulia Ambruk, Investor Berebut Amankan Untung