“Terdapat perubahan rincian anggaran transfer ke daerah tahun anggaran 2025 berupa tambahan dana alokasi umum sebagai akibat dari perubahan data atas pemberian komponen tunjangan hari raya dan gaji ke-13 kepada guru yang gaji pokoknya bersumber dari APBD dan tidak menerima tambahan penghasilan, sebagai bentuk dukungan pendanaan kepada pemda,”
KMK itu melanjutkan penjelasannya. Jadi, ini bentuk sokongan nyata dari pemerintah pusat untuk daerah-daerah.
Namun begitu, ada sejumlah catatan penting. Pemerintah daerah diwajibkan menggunakan dana tambahan ini dengan tepat sasaran. Jangan sampai salah alokasi. Selain itu, pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangannya juga harus transparan, sesuai aturan pengelolaan keuangan negara yang berlaku.
Rencananya, tambahan anggaran yang cukup besar ini akan dicairkan pada Desember 2025 mendatang. Nanti, daerah punya kewajiban untuk melaporkan realisasi pembayarannya. Batas waktunya paling lambat 30 Juni 2026, yang ditujukan kepada Menkeu Purbaya melalui Dirjen Perimbangan Keuangan.
Artikel Terkait
Wall Street Dibayangi Ketegangan Iran, Minyak Melonjak di Atas $115
Pemerintah Targetkan Groundbreaking Rusun Bantaran Rel Senen Mei 2026
Laba Bersih ICBP Melonjak 30% Jadi Rp9,2 Triliun di Tengah Tekanan Biaya
Stok Beras Bulog Tembus Rekor 4,3 Juta Ton, Inflasi Berhasil Dikendalikan