Pemerintah Cairkan Rp 7,66 Triliun untuk THR dan Gaji ke-13 Guru ASN Daerah

- Senin, 29 Desember 2025 | 12:06 WIB
Pemerintah Cairkan Rp 7,66 Triliun untuk THR dan Gaji ke-13 Guru ASN Daerah

Pemerintah akhirnya memutuskan untuk menambah anggaran. Tidak tanggung-tanggung, nilainya mencapai Rp 7,66 triliun. Dana segitu bakal dialokasikan khusus untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 para guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara di daerah. Keputusan ini langsung ditandatangani oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.

Kebijakan itu sendiri tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan, tepatnya KMK Nomor 372 Tahun 2025. Isinya tentang perubahan rincian Dana Alokasi Umum untuk tahun anggaran ini. Intinya, ada penyesuaian anggaran transfer ke daerah.

“Pemberian dukungan pendanaan pembayaran komponen tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas guru aparatur sipil negara daerah yang gaji pokoknya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan tidak menerima tambahan penghasilan sebesar Rp 7.666.857.066.000,00,”

Begitu bunyi kutipan dari KMK tersebut yang dirilis Senin lalu. Alasan penambahan ini jelas: untuk membantu pendanaan THR dan Gaji ke-13 guru ASN daerah. Selama ini, gaji pokok mereka memang dibebankan pada APBD.

“Terdapat perubahan rincian anggaran transfer ke daerah tahun anggaran 2025 berupa tambahan dana alokasi umum sebagai akibat dari perubahan data atas pemberian komponen tunjangan hari raya dan gaji ke-13 kepada guru yang gaji pokoknya bersumber dari APBD dan tidak menerima tambahan penghasilan, sebagai bentuk dukungan pendanaan kepada pemda,”

KMK itu melanjutkan penjelasannya. Jadi, ini bentuk sokongan nyata dari pemerintah pusat untuk daerah-daerah.

Namun begitu, ada sejumlah catatan penting. Pemerintah daerah diwajibkan menggunakan dana tambahan ini dengan tepat sasaran. Jangan sampai salah alokasi. Selain itu, pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangannya juga harus transparan, sesuai aturan pengelolaan keuangan negara yang berlaku.

Rencananya, tambahan anggaran yang cukup besar ini akan dicairkan pada Desember 2025 mendatang. Nanti, daerah punya kewajiban untuk melaporkan realisasi pembayarannya. Batas waktunya paling lambat 30 Juni 2026, yang ditujukan kepada Menkeu Purbaya melalui Dirjen Perimbangan Keuangan.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar