JAKARTA – Tahun 2025 ternyata masih berat bagi industri perbankan kecil di Indonesia. Hingga penghujung tahun, tercatat sudah tujuh bank yang harus tutup dan dinyatakan bangkrut. Angka ini menambah daftar panjang lembaga keuangan yang tak sanggup bertahan.
Yang terbaru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dengan mencabut izin PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bumi Pendawa Raharja. Bank yang berbasis di Cianjur, Jawa Barat ini, menurut OJK, gagal melakukan upaya penyehatan. Pengurus dan pemegang sahamnya dinilai tak mampu mengembalikan kesehatan bank.
Keputusan resminya tertuang dalam surat bernomor KEP-88/D.03/2025 tanggal 15 Desember lalu. Nah, setelah izin dicabut, urusan berikutnya beralih ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Mereka yang akan mengurus nasabah.
LPS menjamin simpanan nasabah sesuai aturan, asal memenuhi syarat. Masyarakat diminta untuk tenang dan mengikuti prosedur klaim yang nanti diumumkan secara resmi.
Kalau dilihat lebih luas, kasus Bumi Pendawa ini bukan satu-satunya. LPS mencatat, dalam setahun terakhir mereka sudah menangani 26 BPR bermasalah. Dari jumlah itu, 23 diantaranya selesai dengan likuidasi. Hanya satu yang selamat berkat investor baru, sementara dua lainnya masih dalam proses.
Di sisi lain, LPS sendiri tengah bersiap menghadapi mandat baru. Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, mengungkapkan hal ini dalam konferensi pers Komite Stabilitas Ekonomi (KSSK) awal November lalu.
"Ke depannya seperti yang diketahui LPS mendapatkan mandat baru untuk melakukan persiapan program penjaminan polis asuransi yang diaktivasi sebelum 2028," ujar Anggito.
Lalu, bank mana saja yang tutup sepanjang 2025? Berikut daftarnya:
1. BPRS Gebu Prima
Izin bank syariah di Medan ini dicabut OJK pada 17 April 2025. OJK menyatakan langkah ini bagian dari komitmen pengawasan untuk menjaga industri dan melindungi konsumen.
2. BPR Dwicahaya Nusaperkasa
Berbasis di Kota Batu, Jawa Timur, izinnya dicabut pada 24 Juli. Alasannya klasik: untuk memperkuat industri dan menjaga kepercayaan publik.
3. BPR Disky Suryajaya
Nasib serupa menimpa BPR yang berlokasi di Deliserdang, Sumatera Utara ini. Surat pencabutan izinnya keluar pada 19 Agustus.
4. BPR Syariah Gayo
Bank di Takengon, Aceh Tengah ini juga tak luput. Kepala OJK Aceh, Daddi Peryoga, menegaskan pencabutan izin pada September lalu adalah wujud pengawasan OJK. Dia menyebutnya upaya "menjaga pekerjaan masyarakat".
5. BPR Artha Kramat
Kasus yang satu ini agak berbeda. Pencabutan izin BPR di Tegal, Jawa Tengah ini justru atas permintaan pemegang saham sendiri atau self liquidation. Prosesnya selesai pada Oktober.
6. BPR Nagajayaraya Sentrasentosa
Mirip dengan Artha Kramat, BPR di Nganjuk, Jawa Timur ini juga mengajukan pencabutan izin sendiri. Penyebabnya, mereka tak sanggup memenuhi ketentuan modal inti minimum. Penyerahan surat keputusannya dilakukan secara tatap muka di kantor OJK Kediri.
7. BPR Bumi Pendawa Raharja
Seperti sudah disinggung, bank di Cianjur ini menutup daftar. Darwisman, Kepala OJK Jawa Barat, menyebut pencabutan izinnya sebagai bentuk konsistensi OJK memperkuat industri dan menjaga kepercayaan.
Jadi, itulah ketujuh bank yang gulung tikar sepanjang tahun lalu. Tren ini jelas jadi perhatian serius, baik bagi regulator maupun masyarakat penyimpan dana.
Artikel Terkait
Analis Revisi Naik Target Harga Saham BTN Usai Kinerja 2025 Lampaui Ekspektasi
Pemerintah Proyeksikan Anggaran Program Makan Bergizi Gratis Capai Rp60 Triliun pada Awal 2026
Unilever Indonesia Catat Laba Bersih 2025 Melonjak 21,8% Didorong Transformasi Bisnis
BEI Ungkap Komunikasi Intensif dengan MSCI Sejak Oktober untuk Mitigasi Pasar