1. BPRS Gebu Prima
Izin bank syariah di Medan ini dicabut OJK pada 17 April 2025. OJK menyatakan langkah ini bagian dari komitmen pengawasan untuk menjaga industri dan melindungi konsumen.
2. BPR Dwicahaya Nusaperkasa
Berbasis di Kota Batu, Jawa Timur, izinnya dicabut pada 24 Juli. Alasannya klasik: untuk memperkuat industri dan menjaga kepercayaan publik.
3. BPR Disky Suryajaya
Nasib serupa menimpa BPR yang berlokasi di Deliserdang, Sumatera Utara ini. Surat pencabutan izinnya keluar pada 19 Agustus.
4. BPR Syariah Gayo
Bank di Takengon, Aceh Tengah ini juga tak luput. Kepala OJK Aceh, Daddi Peryoga, menegaskan pencabutan izin pada September lalu adalah wujud pengawasan OJK. Dia menyebutnya upaya "menjaga pekerjaan masyarakat".
5. BPR Artha Kramat
Kasus yang satu ini agak berbeda. Pencabutan izin BPR di Tegal, Jawa Tengah ini justru atas permintaan pemegang saham sendiri atau self liquidation. Prosesnya selesai pada Oktober.
6. BPR Nagajayaraya Sentrasentosa
Mirip dengan Artha Kramat, BPR di Nganjuk, Jawa Timur ini juga mengajukan pencabutan izin sendiri. Penyebabnya, mereka tak sanggup memenuhi ketentuan modal inti minimum. Penyerahan surat keputusannya dilakukan secara tatap muka di kantor OJK Kediri.
7. BPR Bumi Pendawa Raharja
Seperti sudah disinggung, bank di Cianjur ini menutup daftar. Darwisman, Kepala OJK Jawa Barat, menyebut pencabutan izinnya sebagai bentuk konsistensi OJK memperkuat industri dan menjaga kepercayaan.
Jadi, itulah ketujuh bank yang gulung tikar sepanjang tahun lalu. Tren ini jelas jadi perhatian serius, baik bagi regulator maupun masyarakat penyimpan dana.
Artikel Terkait
Prabowo Sambut Rosan, Bahas Kampung Haji Indonesia di Dekat Masjidil Haram
Emas Antam Tembus Rp 2,6 Juta per Gram, Kenaikan Hampir 71% Sepanjang 2025
POSCO Amankan Pasokan CPO dengan Akuisisi Sampoerna Agro
Coretax Siap Jadi Pintu Tunggal Pajak, Aktivasi Akun Masih Jadi PR Besar