Sebenarnya, isu ini bukan hal baru bagi KDM. Sebelumnya, dalam sebuah rapat koordinasi penanganan banjir di Jatinangor, ia sudah menegaskan betapa krusialnya fungsi lahan hijau untuk Bandung Raya dan sekitarnya. Wilayah ini, bagaimanapun, punya kerentanan bencana yang cukup tinggi.
Karena itulah, semua izin perumahan yang sedang diproses diminta untuk ditunda dulu. Tujuannya jelas: evaluasi ulang tata ruang wajib dilakukan.
"Dengan evaluasi, kita harap risiko terhadap lingkungan ke depan bisa ditekan," pungkas Dedi usai rakor tersebut.
Jadi, langkah ini bukan sekadar wacana. Moratorium tampaknya akan benar-benar dijalankan untuk mengoreksi arah pembangunan jangka panjang, meski mungkin akan menimbulkan pro-kontra dari para pengembang.
Artikel Terkait
Bank bjb Salurkan Bantuan Rp700 Miliar untuk Perbaikan 35.000 Rumah di Jabar
IHSG Melemah, Saham Energi Melonjak Imbas Konflik Timur Tengah
Fitch Naikkan Proyeksi Harga Tembaga dan Emas, Saham Tambang Diuntungkan
IHSG Tertekan, Saham Konglomerasi dan Perbankan Babak Belur