Sebenarnya, isu ini bukan hal baru bagi KDM. Sebelumnya, dalam sebuah rapat koordinasi penanganan banjir di Jatinangor, ia sudah menegaskan betapa krusialnya fungsi lahan hijau untuk Bandung Raya dan sekitarnya. Wilayah ini, bagaimanapun, punya kerentanan bencana yang cukup tinggi.
Karena itulah, semua izin perumahan yang sedang diproses diminta untuk ditunda dulu. Tujuannya jelas: evaluasi ulang tata ruang wajib dilakukan.
"Dengan evaluasi, kita harap risiko terhadap lingkungan ke depan bisa ditekan," pungkas Dedi usai rakor tersebut.
Jadi, langkah ini bukan sekadar wacana. Moratorium tampaknya akan benar-benar dijalankan untuk mengoreksi arah pembangunan jangka panjang, meski mungkin akan menimbulkan pro-kontra dari para pengembang.
Artikel Terkait
Timah Satu-Satunya yang Bergerak di Pasar Komoditas yang Lesu
UMK Bekasi 2026 Tembus Rp6 Juta, Tertinggi di Jabar
Harga Minyak Lesu, Pasar Terjepit Antara Ekonomi AS dan Gejolak Pasokan
Tiket Kereta Jarak Jauh Ludes Terjual, Tembus 2,5 Juta Penumpang