Di sisi lain, Jaksa Agung ST Burhanuddin memberi rincian lebih lengkap. Ternyata, total uang yang diserahkan hari itu lebih besar lagi, mencapai Rp 6,6 triliun.
Selain Rp 4,2 triliun dari kasus korupsi, ada komponen lain sebesar Rp 2,3 triliun. Nilai itu berasal dari penagihan denda administratif sektor kehutanan yang dilakukan Satgas PKH.
“Hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH senilai Rp 2.344.965.750 yang berasal dari 20 perusahaan sawit dan satu perusahaan tambang nikel,” papar Burhanuddin.
Lalu, ia merinci sumber dana yang lebih besar. “Hasil penyelamatan keuangan negara atas tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Agung senilai Rp 4.280.328.440.469,74 yang berasal dari perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan perkara impor gula.”
Jadi, ada dua aliran dana yang menyatu hari itu. Satu dari penegakan hukum atas korupsi, satunya lagi dari penertiban administratif di sektor sumber daya alam. Gabungannya, angka triliunan itu kini siap dimanfaatkan pemerintah untuk memperkuat posisi anggaran.
Artikel Terkait
Liburan Akhir Tahun Hemat 30%, BCA Buka Diskon Tiket Desa Wisata
DPR Desak KRL Merambah ke Karawang dan Cikampek
Bakti BCA dan TNI Bangun Sumur Bor dan Salurkan Bantuan ke Warga Hutagodang
Bursa Libur Tiga Hari Sambut Pergantian Tahun 2026