BI Tegaskan Larangan Tolak Uang Tunai, Ancaman Denda Rp 200 Juta Mengintai

- Senin, 22 Desember 2025 | 15:06 WIB
BI Tegaskan Larangan Tolak Uang Tunai, Ancaman Denda Rp 200 Juta Mengintai

Belakangan ini, makin banyak toko atau merchant yang ogah terima uang tunai. Fenomena ini ternyata tak bisa dibiarkan begitu saja. Bank Indonesia akhirnya angkat bicara. Menurut Ramdan Denny Prakoso, Kepala Departemen Komunikasi BI, menolak pembayaran dengan rupiah di wilayah Indonesia itu jelas dilarang. Aturannya sudah ada hitam di atas putih.

“Dengan ini, maka yang diatur adalah penggunaan mata uang rupiah dalam transaksi di Indonesia,”

tegas Deni kepada media, Senin (22/12) lalu. Dasarnya adalah Pasal 33 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Memang ada pengecualian, sih, kalau ada keraguan soal keaslian uangnya. Tapi selain itu, penolakan itu melanggar hukum.

Nah, di sisi lain, BI sebenarnya juga mendorong sistem pembayaran nontunai. Alasannya klasik: lebih cepat, aman, dan praktis. Plus, menghindari risiko uang palsu. Tapi, menurut Deni, realitas di lapangan tidak bisa diabaikan. Kondisi demografi dan geografis Indonesia yang beragam membuat uang kertas dan logam itu masih sangat dibutuhkan.

“Keragaman demografi dan tantangan geografis serta teknologi Indonesia maka uang tunai masih sangat diperlukan dan dipergunakan dalam transaksi di berbagai wilayah,”

jelasnya. Jadi, meski dorongan ke digital kuat, tunai belum bisa pensiun.


Halaman:

Komentar