Mulai Senin (15/12) kemarin, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) punya aturan baru. Mereka resmi menerapkan apa yang disebut Non-Cancellation Period. Aturan ini berlaku di dua momen penting: Sesi Pra-Pembukaan (Pre-Opening) dan Sesi Pra-Penutupan (Pre-Closing).
Menurut Jeffrey Hendrik, Direktur Pengembangan BEI, langkah ini bukan hal baru di kawasan regional. Ini sudah jadi best practice di beberapa bursa lain. Tujuannya jelas, untuk menguatkan proses pembentukan harga saham agar lebih wajar dan transparan.
Lalu, apa sebenarnya Non-Cancellation Period itu? Singkatnya, ini adalah periode khusus di sesi pra-pembukaan dan pra-penutupan di mana pesanan yang sudah masuk tak bisa diubah atau dibatalkan. Tapi, tenang saja, investor masih bisa kok memasukkan pesanan jual-beli baru. Aturan ini dasarnya adalah Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas yang berlaku sejak 8 April 2025.
"Implementasi Non-Cancellation Period bertujuan untuk meminimalkan potensi praktik spoofing atau manipulasi pesanan pada jam-jam krusial, khususnya menjelang pembukaan dan penutupan perdagangan,"
Artikel Terkait
CSIS Siapkan Rights Issue Rp198 Miliar untuk Ekspansi Kawasan Industri
Menanti Swasembada Pangan: Indonesia Siap Capai Rekor Stok Beras Tertinggi pada 2026
Besok, UMP 2025 Resmi Diumumkan, Ada Wacana Kenaikan dalam Rentang
Untung Budiharto, Purnawirawan Jenderal, Ambil Alih Pucuk Pimpinan Aneka Tambang