murianetwork.com: Tersangka inisial DI selaku pimpinan BNI Kantor Cabang Pembantu Kemenhan dan DP selaku Senior Relation Manager (SRM) BNI SKM Jakarta Sudirman segera duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat waktu dekat.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat telah menerima penyerahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi pada Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Cabang Pembantu Kemenhan dari penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Hal ini dibenarkan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jakarta Pusat Yon Yuviarso, Sabtu (13/1/2024). “Benar, Rabu (10/1/2024) kami telah menerima penyerahan tanggung jawab berkas perkara, tersangka dan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi pada Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Cabang Pembantu Kemenhan,” kata Yon.
Menurut Yon, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada BNI Kantor Cabang Pembantu Kemenhan ini, penyidik Kejati DKI Jakarta telah menetapkan DI selaku pimpinan BNI Kantor Cabang Pembantu Kemenhan dan DP selaku Senior Relation Manager (SRM) BNI SKM Jakarta Sudirman sebagai tersangka.
Artikel Terkait
OJK Siapkan Aturan Free Float Baru, Pasar Modal Bakal Diguncang Mulai 2026
Gadai Tembus Rp125 Triliun, Sinyal Darurat atau Peluang di Tengah Krisis?
Amman Mineral Pacu Eksplorasi di Sumbawa, Siapkan Game Changer Baru
Pefindo Beri Peringkat IdBBB+ untuk SOLA, Prospek Stabil dengan Catatan Diversifikasi