murianetwork.com: Tersangka inisial DI selaku pimpinan BNI Kantor Cabang Pembantu Kemenhan dan DP selaku Senior Relation Manager (SRM) BNI SKM Jakarta Sudirman segera duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat waktu dekat.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat telah menerima penyerahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi pada Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Cabang Pembantu Kemenhan dari penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Hal ini dibenarkan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jakarta Pusat Yon Yuviarso, Sabtu (13/1/2024). “Benar, Rabu (10/1/2024) kami telah menerima penyerahan tanggung jawab berkas perkara, tersangka dan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi pada Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Cabang Pembantu Kemenhan,” kata Yon.
Menurut Yon, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada BNI Kantor Cabang Pembantu Kemenhan ini, penyidik Kejati DKI Jakarta telah menetapkan DI selaku pimpinan BNI Kantor Cabang Pembantu Kemenhan dan DP selaku Senior Relation Manager (SRM) BNI SKM Jakarta Sudirman sebagai tersangka.
Artikel Terkait
Suzuki Gasak Pasar ASEAN, Ekspor Fronx dan Satria Rambah 180.000 Unit
Dolar Stagnan di Puncak Tertinggi Sepekan, Pasar Berbalik ke Safe Haven
IHSG Dibuka Hijau, Top Gainer XIPB Melonjak 31 Persen
Harga Emas Antam Meroket Rp 21.000 di Tengah Insentif Fiskal Baru