Dijelaskan, satu tersangka lain dengan inisial YAK selaku Direktur Keuangan TWP TNI AD dan NPPS selaku Direktur PT Griya Sari Harta (PT GSH) (berkas perkara keduanya telah diajukan ke Peradilan Militer/koneksitas) karena tidak melaksanakan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pedoman Perusahaan yang ditetapkan oleh BNI.
Baca Juga: Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron: Koruptor Kok Dimakamkan di TMP
Perbuatan para tersangka merugikan keuangan negara cq TWP TNI AD sebesar Rp127.000.000.000,00 atau Rp 127 miliar sebagaimana Laporan Hasil Audit BPKP Nomor: SR1098/D5/12/2001 tanggal 28 Desember 2021,” tutur Yon.
Terhadap keduanya, penyidik mempesalahkan mereka melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto (jo.) Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (primer). Sedangkan subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suarakarya.id
Artikel Terkait
OJK Siapkan Aturan Free Float Baru, Pasar Modal Bakal Diguncang Mulai 2026
Gadai Tembus Rp125 Triliun, Sinyal Darurat atau Peluang di Tengah Krisis?
Amman Mineral Pacu Eksplorasi di Sumbawa, Siapkan Game Changer Baru
Pefindo Beri Peringkat IdBBB+ untuk SOLA, Prospek Stabil dengan Catatan Diversifikasi