murianetwork.com: Tersangka inisial DI selaku pimpinan BNI Kantor Cabang Pembantu Kemenhan dan DP selaku Senior Relation Manager (SRM) BNI SKM Jakarta Sudirman segera duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat waktu dekat.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat telah menerima penyerahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi pada Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Cabang Pembantu Kemenhan dari penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Hal ini dibenarkan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jakarta Pusat Yon Yuviarso, Sabtu (13/1/2024). “Benar, Rabu (10/1/2024) kami telah menerima penyerahan tanggung jawab berkas perkara, tersangka dan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi pada Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Cabang Pembantu Kemenhan,” kata Yon.
Menurut Yon, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada BNI Kantor Cabang Pembantu Kemenhan ini, penyidik Kejati DKI Jakarta telah menetapkan DI selaku pimpinan BNI Kantor Cabang Pembantu Kemenhan dan DP selaku Senior Relation Manager (SRM) BNI SKM Jakarta Sudirman sebagai tersangka.
Artikel Terkait
Wall Street Beringsut di Tengah Data Tenaga Kerja dan Ketegangan Mahkamah Agung
Ultra Voucher Genjot Ekspansi, Targetkan Integrasi dengan Seluruh EDC BCA pada 2026
Empat Emiten Lepas Status Papan Khusus, Perdagangan Kembali Normal Pekan Depan
Menteri Keuangan Bahas Insentif untuk Merger Tiga Anak Usaha Pertamina