Ada kabar baru soal ribuan sumur minyak yang selama ini beroperasi di bawah radar. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 45.000 sumur milik masyarakat yang sebelumnya dikelola secara ilegal, kini sedang diidentifikasi untuk dikelola secara lebih resmi. Rencananya, pengelolaan bakal melibatkan Koperasi Unit Desa, BUMD, hingga Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) lokal.
Hal ini diungkapkan oleh Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung. Menurutnya, payung hukum untuk legalisasi dan skema kerja sama pengelolaan sumur-sumur itu sudah jelas, tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025.
“Kita sudah melakukan identifikasi kerja sama dengan pemerintah daerah, ada 45.000 sumur masyarakat yang ada di beberapa wilayah,” jelas Yuliot dalam Rakor Dukungan Bisnis SKK Migas, Rabu (3/12).
“Jadi di dalam Permen 14 Tahun 2025 ini sudah ada mekanismenya sampai dengan bagaimana legalitas terhadap sumur masyarakat,” tambahnya.
Yuliot memaparkan, setidaknya ada dua bentuk pengelolaan yang akan diterapkan. Skema pertama melibatkan koperasi dan UMKM, sementara yang kedua melalui Badan Usaha Milik Daerah. Ia berharap kerja sama dengan koperasi dan UMKM nantinya bisa dikonsolidasi oleh kementerian terkait.
“Jadi perlu pembinaan kelembagaan juga terhadap usaha yang dilakukan dalam bentuk wadah koperasi,” tuturnya.
“Tentu itu nanti akan memberikan kontribusi terhadap peningkatan produksi yang dikonsolidasikan melalui perusahaan KKKS.”
Lalu, di mana saja persebaran sumur-sumur masyarakat ini? Berdasarkan penetapan Tim Gabungan pada 9 Oktober 2025, sebarannya cukup luas. Provinsi Sumatera Selatan mendominasi dengan 26.300 sumur, diikuti Jambi dengan 11.509 sumur, dan Jawa Tengah sebanyak 4.391 sumur.
Wilayah lain seperti Aceh mencatat 1.490 sumur, Jawa Timur 798 sumur, dan Sumatera Utara 607 sumur. Jika dijumlahkan, total sumur masyarakat yang sudah masuk dalam proses legalisasi ini mencapai 45.095 sumur.
Di Sumsel, konsentrasi terbesar ada di Musi Banyuasin (22.381 sumur) dan Lahat (3.118 sumur). Sementara di Jambi, Batanghari menjadi penyumbang terbanyak dengan 9.885 sumur. Untuk Jawa Tengah, Blora memimpin daftar dengan 2.697 sumur.
Ini tentu langkah besar. Mengubah pola kelola dari informal ke formal bukan perkara mudah, butuh komitmen dan pembinaan berkelanjutan. Namun, jika berjalan baik, dampaknya bisa signifikan bagi ekonomi lokal dan ketahanan energi.
Artikel Terkait
Astra Setujui Dividen Rp15,6 Triliun, Rp292 per Saham Cair 25 Mei 2026
Pemerintah Kawal Sertifikasi Profesi bagi 15 Ribu Peserta Program Magang Nasional Batch I
Nokia Naikkan Target Bisnis AI Setelah Laba Kuartal I Tembus Rp5,6 Triliun
IHSG Anjlok Hingga 2%, Tertekan Rupiah dan Aksi Jual Saham Konglomerasi