Menteri UMKM Soroti Banjir Impor Ilegal: Lapangan Belum Steril, UMKM Sulit Bertahan

- Senin, 01 Desember 2025 | 19:18 WIB
Menteri UMKM Soroti Banjir Impor Ilegal: Lapangan Belum Steril, UMKM Sulit Bertahan

Di tengah ruang rapat yang padat, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyuarakan kegelisahannya. Sorotan tajamnya kali ini tertuju pada membanjirnya produk impor, terutama dari China, yang masuk ke Indonesia dengan begitu mudahnya tanpa melalui prosedur perizinan dan sertifikasi yang seharusnya.

Hal ini jelas ironis. Pasalnya, para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal justru dibebani dengan sederet kewajiban yang tak sederhana. Mereka harus mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB), izin Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT), Standar Nasional Indonesia (SNI), hingga izin dari BPOM. Prosesnya berbelit, memakan waktu dan biaya.

“Barang-barang China, produknya masuk Indonesia gak perlu lewat sertifikasi perizinan segala macem,” ujar Maman.

Dia melanjutkan dengan nada kesal, “Seakan-akan kalau barang dari luar itu sudah pasti maha benar dengan segala firmannya.”

Pernyataan itu disampaikannya dalam Rapimnas Kadin di Hotel Park Hyatt Jakarta, Senin (1/12).

Gelombang Baju Bekas yang Tak Terbendung

Persoalan tak cuma berhenti di sana. Maman juga menyoroti fenomena lain yang kian mengkhawatirkan: banjirnya pakaian bekas impor atau thrifting di pasar dalam negeri. Angkanya, menurut data yang dia beberkan, sungguh mencengangkan.

Pada 2021, volume impornya tercatat 7 ton. Tahun berikutnya, 2022, naik menjadi 12 ton. Lalu, terjadi lonjakan yang sangat signifikan di tahun 2023 menjadi 3.600 ton. Tren ini belum berhenti.

“Jadi bayangkan,” tegas Maman, “peningkatannya sangat signifikan dari 12 ton di tahun 2023, 2024 naik 3.600 ton. 2025, per Agustus kemarin, 1.800 ton masuk lagi. Itu membanjiri market domestik kita.”

Menurutnya, barang-barang semacam ini, termasuk produk ‘white label’ pakaian produksi massal yang baru diberi label lokal setelah masuk sangat sulit dilacak dan nyaris mustahil untuk disertifikasi. Pasar pun jadi tak karuan.

Langkah dari Hulu

Menghadapi situasi ini, Maman memastikan pemerintah tidak akan tinggal diam. Langkah yang diambil harus menyentuh akar masalah, yaitu menutup celah masuknya produk impor ilegal sejak dari hulu. Kementeriannya sendiri tengah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, Perindustrian, dan Perdagangan untuk merancang strategi.

“Sekuat apa pun akses pembiayaan yang dibantu di top up oleh pemerintah, sehebat-hebat apa pun pelatihan yang kita berikan kepada UMKM,” paparnya dengan nada serius, “saya pikir selama lapangannya belum bisa disterilisasi, gak akan mungkin UMKM bisa survive.”

Ini adalah soal hidup-mati. Terlebih, UMKM saat ini menyerap 8 hingga 11 juta tenaga kerja melalui KUR pada 2025, banyak di antaranya masih bergerak di sektor informal. Dominasi produk impor murah, dalam pandangan Maman, adalah salah satu penghambat utama yang membuat UMKM sulit naik kelas.

Pelajaran dari Negeri Lain

Lalu, mengapa produk dari China atau Korea Selatan bisa begitu murah dan cepat berkembang? Maman menilai jawabannya tak cuma terletak pada efisiensi produksi semata. Ada faktor lain yang lebih krusial: political will atau keberanian politik pemerintah setempat untuk melindungi pasar domestiknya.

“Ini kompleksitas, masalahnya perlu ada political will dari pemerintah dan dukungan yang sangat besar dari elit-elit politik dan kelompok pengusaha kita,” ujar Maman.

Dia memberi contoh. China dan Korea Selatan, menurutnya, melakukan hal yang persis seperti upaya Amerika Serikat di era kepemimpinan Donald Trump dulu. Trump terkenal dengan kebijakannya yang memperketat arus barang impor demi melindungi industri dalam negeri.

“Trump melindungi kepentingan domestik mereka,” tutup Maman, “walaupun memang tidak sedikit hujatan dan tekanan dari kelompok-kelompok oposisi di internal negara mereka.”

Pesan implisitnya jelas: Indonesia perlu belajar dari sana. Tanpa perlindungan yang nyata, gelombang impor akan terus menggerus ruang hidup para pelaku usaha lokal.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar