1. Individu, badan usaha, atau kelompok usaha.
2. Usia minimal 21 tahun, namun di bawah usia 21 tahun diperbolehkan jika sudah menikah.
Baca Juga: Resmi! Inilah Daftar Nomor Punggung Timnas Indonesia di Piala Asia 2023, Siapa Pemain Favoritmu?
3. Memiliki usaha UMKM produktif yang layak dan sudah berjalan minimal 6 bulan.
4. Belum pernah menerima kredit umum komersial sebelumnya.
5. Boleh memiliki kredit konsumtif dengan catatan kolektabilitas wajib lancar.
6. Boleh mengajukan KUR jika sebelumnya merupakan debitur Ultra Mikro, namun harus melunasi KUR Super Mikro terlebih dahulu.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayopalembang.com
Artikel Terkait
Suzuki Gasak Pasar ASEAN, Ekspor Fronx dan Satria Rambah 180.000 Unit
Dolar Stagnan di Puncak Tertinggi Sepekan, Pasar Berbalik ke Safe Haven
IHSG Dibuka Hijau, Top Gainer XIPB Melonjak 31 Persen
Harga Emas Antam Meroket Rp 21.000 di Tengah Insentif Fiskal Baru