1. Individu, badan usaha, atau kelompok usaha.
2. Usia minimal 21 tahun, namun di bawah usia 21 tahun diperbolehkan jika sudah menikah.
Baca Juga: Resmi! Inilah Daftar Nomor Punggung Timnas Indonesia di Piala Asia 2023, Siapa Pemain Favoritmu?
3. Memiliki usaha UMKM produktif yang layak dan sudah berjalan minimal 6 bulan.
4. Belum pernah menerima kredit umum komersial sebelumnya.
5. Boleh memiliki kredit konsumtif dengan catatan kolektabilitas wajib lancar.
6. Boleh mengajukan KUR jika sebelumnya merupakan debitur Ultra Mikro, namun harus melunasi KUR Super Mikro terlebih dahulu.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayopalembang.com
Artikel Terkait
Pizza Hut Indonesia Dirikan Anak Usaha Baru untuk Bisnis Roti dan Akomodasi
Menhub Prediksi Puncak Mudik Lebaran 2026 pada 18 Maret
Saham PP Properti Melonjak 10% Usai BEI Cabut Suspensi
BEI Bekukan Perdagangan Wanteg Sekuritas Terkait Kondisi Operasional