1. Individu, badan usaha, atau kelompok usaha.
2. Usia minimal 21 tahun, namun di bawah usia 21 tahun diperbolehkan jika sudah menikah.
Baca Juga: Resmi! Inilah Daftar Nomor Punggung Timnas Indonesia di Piala Asia 2023, Siapa Pemain Favoritmu?
3. Memiliki usaha UMKM produktif yang layak dan sudah berjalan minimal 6 bulan.
4. Belum pernah menerima kredit umum komersial sebelumnya.
5. Boleh memiliki kredit konsumtif dengan catatan kolektabilitas wajib lancar.
6. Boleh mengajukan KUR jika sebelumnya merupakan debitur Ultra Mikro, namun harus melunasi KUR Super Mikro terlebih dahulu.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayopalembang.com
Artikel Terkait
Harga Emas Antam di Pegadaian Naik Tipis, Dua Produk Lainnya Stabil
Harga Emas Antam Stagnan di Rp 2,86 Juta per Gram
Wall Street Fokus pada Laporan Keuangan di Tengah Ketegangan Timur Tengah
INET (Sinergi Inti Andalan Prima) Ekspansi ke Bisnis Perdagangan Peralatan Telekomunikasi