1. Individu, badan usaha, atau kelompok usaha.
2. Usia minimal 21 tahun, namun di bawah usia 21 tahun diperbolehkan jika sudah menikah.
Baca Juga: Resmi! Inilah Daftar Nomor Punggung Timnas Indonesia di Piala Asia 2023, Siapa Pemain Favoritmu?
3. Memiliki usaha UMKM produktif yang layak dan sudah berjalan minimal 6 bulan.
4. Belum pernah menerima kredit umum komersial sebelumnya.
5. Boleh memiliki kredit konsumtif dengan catatan kolektabilitas wajib lancar.
6. Boleh mengajukan KUR jika sebelumnya merupakan debitur Ultra Mikro, namun harus melunasi KUR Super Mikro terlebih dahulu.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayopalembang.com
Artikel Terkait
Wall Street Beringsut di Tengah Data Tenaga Kerja dan Ketegangan Mahkamah Agung
Ultra Voucher Genjot Ekspansi, Targetkan Integrasi dengan Seluruh EDC BCA pada 2026
Empat Emiten Lepas Status Papan Khusus, Perdagangan Kembali Normal Pekan Depan
Menteri Keuangan Bahas Insentif untuk Merger Tiga Anak Usaha Pertamina