Di ruang kerjanya yang terletak di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Menteri Bahlil Lahadalia berbicara dengan nada tegas. Pemerintah, lewat kementerian yang dipimpinnya, sudah menyelesaikan perhitungan untuk formulasi bea keluar. Kali ini, komoditas mineral dan batu bara menjadi sasaran, dengan emas berada di garis terdepan sebagai komoditas yang wajib dikenai pungutan.
“Kami dari ESDM sudah menghitung formulasi bea keluar,” ujar Bahlil, Senin (24/11), seperti dikutip dari Antara.
Rupanya, skema ini tidak hanya berhenti pada emas. Menurut Bahlil, berbagai komoditas mineral lain juga akan menyusul. Yang menarik, penerapannya nanti akan sangat bergantung pada kondisi pasar. Batu bara pun dipastikan akan ikut serta dalam kebijakan ini.
Logikanya sederhana. “Kalau harga jualnya tinggi, boleh dong dikenakan bea keluar? Tapi kalau harganya di bawah, ya jangan dikenakan,” jelasnya dengan gaya bicara yang blak-blakan.
Namun begitu, untuk emas, aturannya berbeda. “Tapi kalau emas, wajib dikenakan karena harganya tinggi banget,” tambahnya.
Langkah ini jelas bertujuan mengejar tambahan penerimaan negara. Sebelumnya, dari pihak Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu selaku Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal sudah angkat bicara. Pemerintah dikabarkan telah menyepakati kisaran besaran bea keluar untuk emas, yaitu antara 7,5 persen hingga 15 persen. Selain urusan pendapatan, kebijakan ini juga disebut mendukung agenda hilirisasi yang sedang digenjot.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur soal ini konon akan segera terbit. Ini bukan wacana sembarangan, melainkan amanat yang tercantum dalam UU APBN 2026.
Momentumnya dinilai tepat. Febrio mencatat, permintaan emas untuk investasi melalui PT Pegadaian dan PT Bank Syariah Indonesia (BSI) sedang sangat tinggi. Apalagi, harga emas internasional di kuartal IV 2025 sudah menembus lebih dari 4.000 dolar AS per troy ons. Situasi ini dianggap waktu yang pas untuk memaksimalkan potensi penerimaan.
Bea keluar ini nantinya akan menjangkau berbagai bentuk olahan emas, mulai dari dore, granul, cast bars, hingga minted bar.
Soal angka, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya sudah memberi gambaran. Pemerintah menargetkan penerimaan tambahan dari kebijakan ini bisa mencapai Rp 2 triliun hingga Rp 6 triliun. Sebuah angka yang tidak kecil, tentunya.
Artikel Terkait
BEI Hapus 30 Waran Terstruktur dari Perdagangan per 10 Juni 2026
Merck Bagikan Dividen Rp123,2 Miliar, Laba Melonjak 59 Persen Sepanjang 2025
Wall Street Menguat di Awal Perdagangan, Optimisme AI dan Harapan Damai AS-Iran Jadi Pendorong
PT Segar Kumala Indonesia Alihkan Transaksi Impor ke Yuan China untuk Tekan Dampak Pelemahan Rupiah