Minggu lalu, di sebuah kios pupuk di Desa Pagentan, Singosari, suasana tiba-tiba berubah ramai. Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, muncul dalam inspeksi mendadak. Tujuannya jelas: memastikan harga pupuk subsidi yang baru, yang dipotong 20 persen, benar-benar diterapkan di tingkat pengecer.
Ia pun langsung menegaskan. Pemerintah bakal memberikan kompensasi kepada para kios pupuk se-Jawa Timur. Jadi, tak perlu ragu lagi menjual dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang baru.
“Mulai 22 Oktober (2025) harga pupuk resmi turun. Nanti kompensasinya kami selesaikan. Jangan khawatir, semua aman,”
ujarnya dengan nada meyakinkan, seperti dilaporkan Antara.
Intinya, mekanisme kompensasi untuk selisih harga itu sudah disiapkan. Di sisi lain, sidak ini juga sekaligus memeriksa kelancaran distribusi. Stok harus aman, agar petani bisa beli pupuk tanpa kendala.
“Kelompok-kelompok tani aman. Yang penting harga sesuai aturan,”
tambahnya singkat.
Memang, fokus utama Kementan adalah memastikan kebijakan turunnya harga ini betul-betul sampai ke petani, bukan sekadar di atas kertas. Pengawasan akan terus digencarkan untuk mencegah penjualan di atas HET dan menjaga ketersediaan stok di lapangan.
Lalu, berapa sebenarnya penurunan harganya? Untuk pupuk bersubsidi seperti Urea, harganya turun dari Rp 2.250 per kg menjadi Rp 1.800. Kalau per sak, ya dari Rp 112.500 jadi Rp 90.000. Sementara NPK, yang sebelumnya Rp 2.300 per kg, sekarang dijual Rp 1.840. Atau Rp 115.000 per sak berubah jadi Rp 92.000. Penurunan 20 persen ini berlaku merata untuk semua jenis pupuk bersubsidi.
Artikel Terkait
BLUE Konfirmasi Akuisisi 80% Saham oleh Perusahaan Tambang Hong Kong
ASLC Bidik Pertumbuhan Dua Digit dengan Andalkan Mobil Bekas Jelang Mudik 2026
Direktur Utama MDTV, Lie Halim, Mundur Jelang Akhir Masa Jabatan
Harga Emas Antam Naik Rp16.000 per Gram, Pesaing Tetap Stabil