Ada kabar mengejutkan dari PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. Yohanes Surya, salah satu komisaris independen perusahaan, memutuskan untuk mengundurkan diri. Kabar ini langsung disampaikan perseroan lewat keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia.
Laporannya terbit tanggal 21 November 2025. Tapi, surat pengunduran dirinya sendiri sudah diterima Telkom sehari sebelumnya, tepatnya pada 20 November.
"Pada tanggal 20 November 2025, perseroan telah menerima surat pengunduran diri dari Bapak Yohanes Surya selaku Komisaris Independen PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk," begitu bunyi dokumen resmi yang dirilis perusahaan.
Meski ada pergantian posisi, manajemen menegaskan bahwa langkah ini nggak akan mempengaruhi operasional dan kinerja bisnis mereka. Semua akan berjalan seperti biasa. Mereka juga bilang akan segera menuntaskan proses administrasi yang diperlukan sesuai aturan main yang berlaku.
"Perseroan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan kaitannya dengan surat pengunduran diri yang diajukan oleh Bapak Yohanes Surya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tambah pernyataan dari Telkom.
Begini Susunan Dewan Komisaris dan Direksi TLKM Setelah Kepergian Yohanes Surya
Komisaris
- Komisaris Utama: Angga Raka Prabowo
- Komisaris: Rionald Silaban
- Komisaris Independen: Rizal Mallarangeng
- Komisaris: Ossy Dermawan
- Komisaris: Silmy Karim
- Komisaris Independen: Deswandhy Agusman
- Komisaris Independen: Ira Noviarti
Direksi
- Direktur Utama: Dian Siswarini
- Direktur Keuangan & Manajemen Risiko: Arthur Angelo Syailendra
- Direktur Human Capital Management: Willy Saelan
- Direktur Wholesale & International Service: Honesti Basyir
- Direktur Enterprise & Business Service: Veranita Yosephine
- Direktur Strategic Business Development & Portfolio: Seno Soemadji
- Direktur Network: Nanang Hendarno
- Direktur IT Digital: Faizal Rochmad Djoemadi
- Direktur Legal & Compliance: Andy Kelana
RUPSLB Akan Digelar, Susunan Pengurus Bakal Diubah
Tak lama setelah pengunduran diri ini, Telkom ternyata sudah menyiapkan langkah lanjutan. Mereka berencana menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 12 Desember 2025 mendatang. Salah satu poin penting yang akan dibahas adalah perubahan susunan pengurus perusahaan.
Rapat ini rencananya bakal digelar secara online lewat sistem eASY.KSEI. Sesuai aturan OJK sih, jadi memang harus lewat jalur elektronik.
Agenda perubahan pengurus ini ditempatkan sebagai mata acara kelima. Dasar hukumnya panjang banget, mencakup UUPT, UU BUMN, PP 45/2005, sampai Peraturan OJK Nomor 33/POJK.04/2014. Semua aturan soal direksi dan dewan komisaris emiten atau perusahaan publik masuk di sini.
Dalam pengumuman resminya, Telkom menjabarkan panjang lebar landasan hukum untuk acara ini. Mereka menyebut Pasal 92 ayat (5) dan (6) UUPT; Pasal 15 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (1) UU BUMN; PP 45/2005; Peraturan OJK Nomor 33/POJK.04/2014; Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023; dan beberapa pasal dalam Anggaran Dasar Perseroan.
Selain soal pengurus, masih ada beberapa hal lain yang akan dibahas dalam RUPSLB. Mulai dari pemisahan sebagian bisnis dan aset wholesale fiber connectivity, perubahan anggaran dasar, pendelegasian kewenangan RKAP 2026 ke dewan komisaris, sampai rencana penerimaan penugasan khusus dari pemerintah untuk Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) selama masa transisi. Cukup padat agendanya.
Artikel Terkait
Metland Targetkan Marketing Sales Rp2 Triliun pada 2026
Hong Kong Salip Swiss sebagai Pusat Kekayaan Lintas Batas Terbesar Dunia
Metland Bagikan Dividen Rp74,2 Miliar dari Laba 2025, Setara Rp9,7 per Saham
PT Daaz Bara Lestari Nilai Kebijakan Ekspor Satu Pintu Tak Berdampak Material pada Kinerja