Empat Kota Siap Lelang PLTSa, Tender Tahap Pertama Resmi Dimulai

- Jumat, 21 November 2025 | 04:06 WIB
Empat Kota Siap Lelang PLTSa, Tender Tahap Pertama Resmi Dimulai

Empat kota di Indonesia bakal segera punya Pembangkit Listrik Tenaga Sampah. Proyek ini digarap oleh Badan Pengelola Investasi Danantara Nusantara, atau yang biasa disebut BPI Danantara. Kota-kota yang dimaksud adalah Bogor, Bekasi, Denpasar, dan Yogyakarta. Tender tahap pertamanya sudah resmi dimulai.

Menurut Managing Director Investment Danantara, Stefanus Ade Hadiwidjaja, proses lelang untuk keempat lokasi itu sudah berjalan. "Kotanya Bogor, Bekasi, Denpasar, dan Yogyakarta. Itu tendernya sudah dimulai untuk 4 kota ini, tapi akan terus nambah tergantung kesiapan dari masing-masing kota," ujarnya.

Stefanus menyampaikan hal itu kepada wartawan di The Westin, Jakarta, Kamis (20/11) lalu.

Nah, proyek di tiap kota ini sifatnya terpisah. Ada 24 perusahaan yang sudah masuk Daftar Penyedia Terseleksi (DPT), dan mereka boleh memilih kota mana yang mau diikuti. Perusahaan-perusahaan itu, baik swasta maupun BUMN, bebas menentukan pilihannya.

"Kalau mereka mau melakukan mensubmit bid untuk keempat kotanya, atau nanti lebih kan akan terus tambah, itu ya terserah mereka saja. Tapi kita akan melakukan pemilihan tempat untuk masing-masing kota," jelas Stefanus lebih lanjut.

Lalu kapan pengumuman pemenangnya? Rencananya, proses penawaran atau bid diperkirakan masuk pada Januari 2026. Setelah itu, pihak Danantara akan segera memutuskan pemenangnya.

"Ya, pengumuman pemenangnya kita nggak bisa disclose secara detail, tapi akan secepat mungkin setelah itu," katanya menambahkan.

Dari sisi pendanaan, proyek ini butuh dana yang tidak sedikit. Rata-rata per kotanya mencapai Rp 2,5 triliun hingga Rp 3 triliun. Di sisi lain, ada penjelasan menarik untuk kota yang sudah lebih dulu menggarap proyek WTE sebelum Perpres 109 Tahun 2025 terbit.

Mereka diberi keleluasaan untuk melanjutkan proyek tersebut. "Kalau itu sih tergantung dari pemda masing-masing karena pada akhirnya, setiap kota itu harus mengajukan diri ke Kementerian Lingkungan Hidup, lalu dari Kementerian Lingkungan Hidup akan di-review. Kalau sebelumnya sudah ada pemenang, sebenarnya mereka bisa melanjutkan," pungkas Stefanus.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar