Selain pemblokiran nomor polisi, Pertamina juga telah melakukan pembinaan terhadap 544 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) sepanjang tahun 2025. Tindakan ini memperkuat komitmen perusahaan dalam menekan praktik penyaluran BBM subsidi yang tidak sesuai aturan.
Hasil dari berbagai langkah pengawasan ini terlihat signifikan. Berkat penerapan sistem seperti QR Code, penjualan BBM bersubsidi jenis Solar dan Pertalite mengalami penurunan. Hingga Oktober 2025, kuota Solar diperkirakan dapat dikendalikan di bawah 1,5 persen, sementara kuota Pertalite berada di bawah 10 persen dari alokasi yang ditetapkan untuk tahun tersebut.
Di sisi lain, kinerja penjualan Pertamina secara keseluruhan tetap tumbuh positif. Hingga Oktober 2025, volume penjualan mencapai 87 juta kiloliter, dengan kontribusi produk non-subsidi yang mencapai 41 persen, menunjukkan pergeseran yang sehat dalam portofolio penjualan perusahaan.
Artikel Terkait
Sensus Ekonomi 2026: Peta Lengkap & Strategi Dongkrak Ekonomi Indonesia
PGN Butuh 19 Kargo LNG pada 2026, 5 Kargo Masih Dibahas dengan ESDM
Revolusi Pelatihan ASN: Dari Sertifikat ke Solusi Nyata untuk Kinerja Birokrasi
Waspada Modus Kecurangan PPh Final 0,5%: Ditjen Pajak Akan Perketat Aturan