Ditjen Pajak Ungkap Modus Kecurangan UMKM untuk Dapatkan PPh Final 0,5%
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menemukan sejumlah praktik kecurangan yang dilakukan oleh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Tujuannya adalah untuk mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen yang tidak semestinya.
Modus Kecurangan yang Ditemukan Ditjen Pajak
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, memaparkan setidaknya ada dua modus kecurangan yang kerap terjadi. Modus pertama adalah manipulasi omzet atau yang dikenal sebagai praktik bunching. Modus kedua adalah pemecahan usaha atau firm splitting, di mana satu usaha dipecah menjadi beberapa entitas agar tetap memenuhi kriteria batas omzet UMKM.
Pernyataan ini disampaikan Bimo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XI DPR RI yang digelar di Gedung Parlemen, Jakarta Pusat.
Artikel Terkait
Sensus Ekonomi 2026: Peta Lengkap & Strategi Dongkrak Ekonomi Indonesia
PGN Butuh 19 Kargo LNG pada 2026, 5 Kargo Masih Dibahas dengan ESDM
Revolusi Pelatihan ASN: Dari Sertifikat ke Solusi Nyata untuk Kinerja Birokrasi
Pertamina Blokir 394.000 Kendaraan Demi Subsidi BBM Tepat Sasaran