Ditjen Pajak Ungkap Modus Kecurangan UMKM untuk Dapatkan PPh Final 0,5%
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menemukan sejumlah praktik kecurangan yang dilakukan oleh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Tujuannya adalah untuk mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen yang tidak semestinya.
Modus Kecurangan yang Ditemukan Ditjen Pajak
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, memaparkan setidaknya ada dua modus kecurangan yang kerap terjadi. Modus pertama adalah manipulasi omzet atau yang dikenal sebagai praktik bunching. Modus kedua adalah pemecahan usaha atau firm splitting, di mana satu usaha dipecah menjadi beberapa entitas agar tetap memenuhi kriteria batas omzet UMKM.
Pernyataan ini disampaikan Bimo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XI DPR RI yang digelar di Gedung Parlemen, Jakarta Pusat.
Artikel Terkait
Saham PP Properti Melonjak 10% Usai BEI Cabut Suspensi
BEI Bekukan Perdagangan Wanteg Sekuritas Terkait Kondisi Operasional
Setelah Mediasi DPR, Mie Sedaap Gresik Janji Hentikan PHK Massal Jelang Ramadan
Analis Sucor: Saham Unggulan Tertekan Jauh di Bawah Nilai Wajar