Ditjen Pajak Ungkap Modus Kecurangan UMKM untuk Dapatkan PPh Final 0,5%
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menemukan sejumlah praktik kecurangan yang dilakukan oleh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Tujuannya adalah untuk mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen yang tidak semestinya.
Modus Kecurangan yang Ditemukan Ditjen Pajak
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, memaparkan setidaknya ada dua modus kecurangan yang kerap terjadi. Modus pertama adalah manipulasi omzet atau yang dikenal sebagai praktik bunching. Modus kedua adalah pemecahan usaha atau firm splitting, di mana satu usaha dipecah menjadi beberapa entitas agar tetap memenuhi kriteria batas omzet UMKM.
Pernyataan ini disampaikan Bimo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XI DPR RI yang digelar di Gedung Parlemen, Jakarta Pusat.
Artikel Terkait
BEI Resmi Delisting Saham Sritex Mulai 2026, Lo Kheng Hong Tercatat Sebagai Pemegang Saham
Analis Proyeksikan Guncangan Pasar Global, Rupiah Tertekan hingga Level 17.000
Harga Emas Antam di Pegadaian Naik Tipis, Dua Produk Lainnya Stabil
Harga Emas Antam Stagnan di Rp 2,86 Juta per Gram