Ditjen Pajak Ungkap Modus Kecurangan UMKM untuk Dapatkan PPh Final 0,5%
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menemukan sejumlah praktik kecurangan yang dilakukan oleh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Tujuannya adalah untuk mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen yang tidak semestinya.
Modus Kecurangan yang Ditemukan Ditjen Pajak
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, memaparkan setidaknya ada dua modus kecurangan yang kerap terjadi. Modus pertama adalah manipulasi omzet atau yang dikenal sebagai praktik bunching. Modus kedua adalah pemecahan usaha atau firm splitting, di mana satu usaha dipecah menjadi beberapa entitas agar tetap memenuhi kriteria batas omzet UMKM.
Pernyataan ini disampaikan Bimo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XI DPR RI yang digelar di Gedung Parlemen, Jakarta Pusat.
Langkah Pengetatan Kriteria oleh Ditjen Pajak
Merespons temuan ini, Ditjen Pajak berencana untuk memperketat pemberian fasilitas PPh Final 0,5 persen. Langkah konkret yang akan diambil adalah dengan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Revisi aturan akan fokus pada pengetatan kriteria pendapatan usaha dan penerapan klausul anti penghindaran pajak (anti-avoidance rule). Klausul ini bertujuan mencegah wajib pajak memanfaatkan celah hukum untuk tidak membayar pajak yang seharusnya.
Revisi Aturan dan Penghapusan Batas Waktu
Selain pengetatan, pemerintah juga sedang mempersiapkan perubahan lain dalam PP yang sama, khususnya pada Pasal 59. Perubahan ini bertujuan untuk menghapus batas waktu penerapan PPh Final 0,5 persen bagi wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan.
Dengan revisi ini, pelaku usaha yang memenuhi syarat dapat menikmati insentif pajak ini secara berkelanjutan tanpa ada tenggat waktu tertentu. Proses harmonisasi revisi PP ini telah dilakukan dengan Kementerian Hukum dan HAM dan saat ini sedang diproses di Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan sebelum diajukan ke Presiden.
Meski telah mengidentifikasi adanya kecurangan, Ditjen Pajak belum dapat mengungkapkan secara detail jumlah UMKM yang terlibat. Namun, langkah proaktif ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan iklim perpajakan yang adil dan mencegah penyalahgunaan fasilitas negara.
Artikel Terkait
IHSG Diprediksi Menguat ke Level 6.100 Pekan Depan, Didorong Sentimen Global dan Domestik
BP Tapera Salurkan 77.532 Unit Rumah Subsidi Lewat FLPP hingga Juni 2026, Baru Capai 22,15 Persen dari Target
IHSG Diproyeksikan Tembus Level 6.100 Pekan Depan, Didukung Meredanya Ketegangan Global dan Penguatan Rupiah
Samuel Sekuritas Pangkas Proyeksi Laba Perbankan 2026 Jadi 1,8 Persen Imbas Tekanan Rupiah dan Suku Bunga