Daftar 776 Fintech Ilegal Diblokir OJK: Waspada Pinjol & Investasi Palsu!

- Minggu, 16 November 2025 | 13:12 WIB
Daftar 776 Fintech Ilegal Diblokir OJK: Waspada Pinjol & Investasi Palsu!
Satgas PASTI OJK Blokir 776 Fintech Ilegal: Daftar Pinjol & Investasi Palsu

Satgas PASTI OJK Blokir 776 Fintech Ilegal: Daftar Pinjol & Investasi Palsu

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencatatkan prestasi signifikan. Lembaga ini berhasil memblokir sebanyak 776 aktivitas dan entitas keuangan ilegal yang beroperasi di Indonesia.

Dari jumlah tersebut, aksi tegas Satgas PASTI berfokus pada dua sektor utama. Sebanyak 611 akses merupakan pinjaman online (pinjol) ilegal yang tersebar di berbagai situs dan aplikasi. Selain itu, sebanyak 96 entitas lainnya adalah penawaran pinjaman pribadi ilegal.

Investasi Ilegal dan Modus Penipuan yang Diungkap

Tidak hanya pinjol, Satgas PASTI juga menutup 69 tawaran investasi ilegal yang terbukti menipu masyarakat. Modus operandi yang digunakan beragam, mulai dari duplikasi nama produk atau situs resmi entitas berizin, penipuan kerja parah waktu (part-time), hingga janji imbal hasil investasi palsu yang merugikan.

Daftar Aplikasi dan Situs Pinjol Ilegal yang Diblokir

Grup Facebook menjadi sarana utama penyebaran pinjol ilegal. Ratusan aplikasi dan situs lainnya ditemukan tersebar melalui platform distribusi aplikasi pihak ketiga di luar kendali resmi. Berikut adalah beberapa nama pinjol ilegal yang berhasil diblokir:

  • Uang Kita
  • Rupiah Kita
  • Dana Kita
  • Dompet Pintar
  • Pinjam Juragan
  • Riang Cash
  • Modal Cepat
  • Pinjaman Now
  • Modalkilat
  • Rupiah Kilat
  • Cepat Dana
  • Uang Kilat
  • Kita Patungan Luna Blue
  • Pinjaman Cepat Dao Gu
  • Cashcash Pro
  • Rupiah Kas/Sugan Leasing Ltd
  • Easy Tunai
  • Dana Amanah

Media sosial seperti X (sebelumnya Twitter) dan Instagram juga menjadi sarana promosi. Beberapa akun yang ditindak antara lain Duit Pasti, Optima, Sinar Rupiah, Kreditin, dan Pinjam Fun. Marak pula aplikasi palsu yang meniru layanan legal ternama seperti Modalku, Indosaku, Pinjam Yuk, Rupiah Cepat, hingga Tunaiku versi palsu.

Daftar Perusahaan Investasi Ilegal

Masyarakat juga diimbau untuk menghindari tawaran investasi dari sejumlah perusahaan berikut yang telah dinyatakan ilegal:

  • PT Jalan Terbaik
  • PT Xandizi Global Asia
  • PT Riset Teknologi Internet
  • Paloma Asia Pasifik

Peringatan: Waspadai Penipuan Teknologi AI dan Deepfake

Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, memberikan peringatan khusus kepada masyarakat. Kemajuan teknologi Artificial Intelligence (AI) berpotensi disalahgunakan untuk kejahatan finansial. Masyarakat harus waspada terhadap modus penipuan menggunakan tiruan suara (voice cloning) dan tiruan wajah (deepfake) yang semakin marak.

Dalam upaya perlindungan yang lebih luas, Satgas PASTI berkolaborasi dengan Kementerian Agama untuk melakukan patroli siber. Fokus patroli ini adalah konten di media sosial yang membahas umrah backpacker dan penjualan visa umrah ilegal yang mencurigakan.

Catatan Akumulasi Penindakan Satgas PASTI

Secara kumulatif, sejak tahun 2017 hingga 12 November 2025, Satgas PASTI telah menghentikan operasi dari 14.005 entitas keuangan ilegal. Rinciannya terdiri dari 1.882 entitas investasi ilegal, 11.873 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar