Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat menegaskan bahwa impor barang bekas, khususnya pakaian, dinilai meresahkan dan harus segera dihentikan. Saat dikonfirmasi mengenai wacana pelarangan thrifting, ia dengan tegas menyatakan, "Dilarang."
Solusi Pengganti untuk Pedagang UMKM
Pemerintah menyadari bahwa pelarangan ini akan berdampak pada para pedagang. Oleh karena itu, Menteri UMKM menjelaskan bahwa pemerintah juga sedang memikirkan solusi produk pengganti.
Kementerian UMKM diberikan tugas untuk segera menindaklanjuti kebijakan ini dengan menyiapkan substitusi produk. Tujuannya adalah agar para pedagang yang sebelumnya berjualan pakaian bekas impor dapat beralih untuk menjual produk-produk lokal dalam negeri.
Artikel Terkait
Wall Street Lesu di Senin Akhir Tahun, Investor Tunggu Santa Claus Rally
Rp100 Miliar Bantuan Darurat Disalurkan untuk Korban Bencana di Sumatera
Indosat Permudah Aktivasi Paket Internet Jelang Liburan, IM3 dan Tri Siap Dukung Momen Keluarga
Klinik UMKM Bangkit Siap Bantu Pelaku Usaha di Tiga Provinsi Terdampak Bencana