Survei Ungkap Hampir Separuh Responden Pernah Beli Pakaian Bekas
Sebuah survei terbaru mengungkapkan bahwa 49,28 persen atau setara dengan 722 pembaca mengaku pernah melakukan thrifting atau membeli pakaian bekas. Data ini didapatkan dari polling yang diselenggarakan pada tanggal 5 hingga 12 November 2025, dengan total partisipan sebanyak 1.465 responden.
Di sisi lain, mayoritas tipis, yaitu 50,72 persen atau 743 responden, menyatakan bahwa mereka tidak pernah membeli pakaian bekas. Temuan ini muncul di tengah wacana pemerintah yang berencana melarang praktik thrifting.
Larangan Thrifting oleh Pemerintah
Rencana pelarangan penjualan baju bekas impor ini diungkapkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Langkah ini merupakan hasil dari rapat terbatas yang dihadiri oleh Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat dan Menteri UMKM.
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat menegaskan bahwa impor barang bekas, khususnya pakaian, dinilai meresahkan dan harus segera dihentikan. Saat dikonfirmasi mengenai wacana pelarangan thrifting, ia dengan tegas menyatakan, "Dilarang."
Solusi Pengganti untuk Pedagang UMKM
Pemerintah menyadari bahwa pelarangan ini akan berdampak pada para pedagang. Oleh karena itu, Menteri UMKM menjelaskan bahwa pemerintah juga sedang memikirkan solusi produk pengganti.
Kementerian UMKM diberikan tugas untuk segera menindaklanjuti kebijakan ini dengan menyiapkan substitusi produk. Tujuannya adalah agar para pedagang yang sebelumnya berjualan pakaian bekas impor dapat beralih untuk menjual produk-produk lokal dalam negeri.
Artikel Terkait
S&P DJI Lanjutkan Rebalancing Indeks di Indonesia, Pantau Perkembangan Regulasi BEI
S&P Dow Jones Tetap Lanjutkan Rebalancing Indeks di Indonesia Meski Kompetitor Tunda
S&P Tetap Lanjutkan Rebalance Indeks Indonesia di Tengah Keraguan Pesaing
S&P DJI Tegaskan Rebalance Indeks Indonesia Tetap Berjalan Maret 2026