Klarifikasi Resmi: Video Viral Nikita Mirzani di Rutan Bukan Live, Ini Faktanya

- Rabu, 12 November 2025 | 18:54 WIB
Klarifikasi Resmi: Video Viral Nikita Mirzani di Rutan Bukan Live, Ini Faktanya
Klarifikasi Resmi: Video Viral Nikita Mirzani di Rutan Pondok Bambu Bukan Live Sosial Media

Klarifikasi Resmi: Video Viral Nikita Mirzani di Rutan Pondok Bambu Bukan Live Sosial Media

Sebuah video yang menampilkan Nikita Mirzani tengah mempromosikan produk kecantikan dari dalam Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, menjadi perbincangan hangat di media sosial. Banyak yang mengira sang selebritas sedang melakukan siaran langsung.

Menanggapi video viral tersebut, pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM memberikan penjelasan resmi. Kasub Direktorat Kerja Sama Ditjen PAS, Rika Aprianti, menegaskan bahwa aktivitas dalam video tersebut bukanlah siaran langsung di media sosial pribadi Nikita Mirzani.

Rika menjelaskan bahwa Nikita terlihat dalam video call tersebut karena sedang menggunakan fasilitas komunikasi resmi yang disediakan untuk seluruh warga binaan, yang dikenal sebagai Wartel Suspas (Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan).

"Kalau melihat dari video itu, sepertinya sedang video call dengan kerabatnya. Penggunaan handphone itu ada di Wartel Suspas," ujar Rika.

Wartel Suspas merupakan fasilitas legal yang disediakan oleh setiap rutan atau lapas untuk memenuhi hak komunikasi para tahanan dan warga binaan dengan keluarga atau kerabat mereka. Fasilitas ini dapat digunakan oleh semua narapidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lembaga pemasyarakatan.

Rika Aprianti menyimpulkan bahwa tidak ada pelanggaran aturan yang dilakukan oleh Nikita Mirzani. Aktivitas video call yang dilakukannya adalah bagian dari pemanfaatan hak komunikasi yang sah sebagai seorang warga binaan.

"Jadi kalau kami lihat, bukan dia live secara langsung, tapi itu sedang video call dengan kerabatnya. Itu hak yang bersangkutan selama tidak menyalahi norma dan selama sesuai ketentuan," tutur Rika.

Nikita Mirzani saat ini menjalani masa tahanan di Rutan Pondok Bambu terkait dengan kasus dugaan pemerasan dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia telah divonis hukuman 4 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar