Dia menegaskan bahwa jika peringatan tersebut diindahkan, maka proses penetapan tersangka dapat dihindari. Mardiansyah mengaku telah menyampaikan imbauan ini dalam berbagai kesempatan, termasuk dalam program Rakyat Bersuara.
Dengan telah berjalannya proses hukum, Mardiansyah menyarankan agar Roy Suryo mempersiapkan strategi hukum yang matang untuk menghadapi proses persidangan. Dia juga menyebutkan bahwa jika tidak menerima penetapan ini, Roy Suryo berhak untuk menempuh jalur praperadilan.
Polda Metro Jaya secara resmi telah menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka pada Jumat, 7 November 2025. Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik dinyatakan telah mengumpulkan alat bukti yang dianggap cukup.
Kedelapan tersangka dalam kasus ini dibagi ke dalam dua klaster berbeda. Klaster pertama terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Sementara klaster kedua mencakup RS, RHS, dan TT.
Artikel Terkait
Tips Hindari Kekacauan Saat Libur Panjang Akhir Pekan
Harga Cabai Anjlom, Bawang Merah dan Ayam Naik Tipis Menurut BI
Harga Emas di Pegadaian Masih Stabil, Galeri24 dan UBS Bertahan di Rp 2,87 Juta per Gram
Justin Hubner Terancam Izin Kerja di Belanda Meski Berstatus Homegrown di Inggris