Dia menegaskan bahwa jika peringatan tersebut diindahkan, maka proses penetapan tersangka dapat dihindari. Mardiansyah mengaku telah menyampaikan imbauan ini dalam berbagai kesempatan, termasuk dalam program Rakyat Bersuara.
Dengan telah berjalannya proses hukum, Mardiansyah menyarankan agar Roy Suryo mempersiapkan strategi hukum yang matang untuk menghadapi proses persidangan. Dia juga menyebutkan bahwa jika tidak menerima penetapan ini, Roy Suryo berhak untuk menempuh jalur praperadilan.
Polda Metro Jaya secara resmi telah menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka pada Jumat, 7 November 2025. Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik dinyatakan telah mengumpulkan alat bukti yang dianggap cukup.
Kedelapan tersangka dalam kasus ini dibagi ke dalam dua klaster berbeda. Klaster pertama terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Sementara klaster kedua mencakup RS, RHS, dan TT.
Artikel Terkait
Indonesia Tebus Tarif AS dengan Komitmen Belanja Energi Rp250 Triliun
Big Bang Festival 2025 Siap Hantam Jakarta dengan Panggung Terbesar dan Diskon Gila-gilaan
Harga Beras di Indonesia Timur Masih Terganjal Medan, Meski Trennya Mulai Turun
Korban Tewas Rentetan Bencana Sumatra Tembus 1.140 Jiwa, 163 Masih Hilang