Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah secara resmi memasukkan RUU Redenominasi Rupiah ke dalam Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025. RUU yang diusulkan oleh Bank Indonesia ini ditargetkan untuk dapat diselesaikan paling lambat pada tahun 2027.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memberikan pandangannya dengan menyebut redenominasi sebagai sebuah langkah strategis. Tujuannya adalah untuk menyederhanakan jumlah digit pada pecahan uang rupiah tanpa mengurangi nilai daya beli masyarakat atau nilai tukarnya terhadap barang dan jasa.
BI Tegaskan Redenominasi Perlu Dilakukan Bertahap
Bank Indonesia, selaku pengusul, menekankan bahwa pelaksanaan redenominasi rupiah harus dilakukan secara bertahap dan hati-hati. Beberapa aspek kunci yang harus diperhatikan mencakup stabilitas ekonomi makro, kondisi sosial politik negara, serta kesiapan dari segi hukum dan infrastruktur sistem pembayaran.
Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menyatakan bahwa proses redenominasi akan dikoordinasikan secara erat antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pelaksanaannya pun akan menunggu momentum yang dinilai paling tepat untuk memastikan keberhasilannya.
Artikel Terkait
Ekonom: Belanja Lain-Lain Rp200 Triliun Jadi Bantalan Fiskal di APBN 2026
Kepala BGN Tegaskan Anggaran 2026 Rp268 Triliun, Bukan Rp335 Triliun
Instagram Uji Coba Fitur Berlangganan untuk Tonton Stories Diam-diam
Harga BBM Non-Subsidi di Jakarta Masih Stabil, Tak Ada Kenaikan