KPPU mengusulkan beberapa perubahan krusial, termasuk memperluas definisi 'pasar bersangkutan' dan 'penyalahgunaan posisi dominan' untuk mencakup dominasi berbasis data dan algoritma.
Selain itu, KPPU mendorong penguatan sistem pembuktian melalui pengakuan bukti tidak langsung (indirect evidence), seperti data ekonomi dan komunikasi digital. Langkah ini penting karena sebagian besar kasus di pasar digital bersifat nonkonvensional dan membutuhkan metode pembuktian yang berbeda.
Isu kelembagaan juga menjadi perhatian utama, termasuk kesekretariatan, kepegawaian, dan mekanisme penegakan hukum. KPPU menekankan pentingnya memperkuat posisinya sebagai lembaga independen di bawah rumpun eksekutif dengan struktur birokrasi yang akuntabel dan efektif.
Pembentukan kantor perwakilan di tingkat provinsi juga diusulkan agar penegakan hukum persaingan usaha bisa lebih merata dan responsif terhadap dinamika ekonomi daerah.
Amendemen UU Persaingan Usaha ini bukan sekadar revisi regulasi, tetapi bagian dari arah besar kebijakan ekonomi nasional. KPPU yakin reformasi hukum yang tepat akan memperkuat keadilan ekonomi, membuka kesempatan bagi pelaku UMKM untuk naik kelas, dan menciptakan iklim investasi yang sehat serta berkelanjutan.
"Pembaruan UU ini bukan semata kepentingan kelembagaan, tetapi kebutuhan nasional agar Indonesia siap menghadapi tantangan ekonomi digital global," pungkas Ifan.
Artikel Terkait
Pengusaha Soroti Beban Ganda: UMP Jakarta Rp5,73 Juta dan Tarif Ekspor AS
Bulan Jadi Medan Perang Dingin Baru, Rusia dan AS Siapkan Reaktor Nuklir
Babe Haikal: Sertifikasi Halal 2026 Bukan Sekadar Urusan Label
Stasiun Gambir Siap Berbenah, Diusulkan Jadi Simpul Kota yang Lebih Nyaman