KPPU mengusulkan beberapa perubahan krusial, termasuk memperluas definisi 'pasar bersangkutan' dan 'penyalahgunaan posisi dominan' untuk mencakup dominasi berbasis data dan algoritma.
Selain itu, KPPU mendorong penguatan sistem pembuktian melalui pengakuan bukti tidak langsung (indirect evidence), seperti data ekonomi dan komunikasi digital. Langkah ini penting karena sebagian besar kasus di pasar digital bersifat nonkonvensional dan membutuhkan metode pembuktian yang berbeda.
Isu kelembagaan juga menjadi perhatian utama, termasuk kesekretariatan, kepegawaian, dan mekanisme penegakan hukum. KPPU menekankan pentingnya memperkuat posisinya sebagai lembaga independen di bawah rumpun eksekutif dengan struktur birokrasi yang akuntabel dan efektif.
Pembentukan kantor perwakilan di tingkat provinsi juga diusulkan agar penegakan hukum persaingan usaha bisa lebih merata dan responsif terhadap dinamika ekonomi daerah.
Amendemen UU Persaingan Usaha ini bukan sekadar revisi regulasi, tetapi bagian dari arah besar kebijakan ekonomi nasional. KPPU yakin reformasi hukum yang tepat akan memperkuat keadilan ekonomi, membuka kesempatan bagi pelaku UMKM untuk naik kelas, dan menciptakan iklim investasi yang sehat serta berkelanjutan.
"Pembaruan UU ini bukan semata kepentingan kelembagaan, tetapi kebutuhan nasional agar Indonesia siap menghadapi tantangan ekonomi digital global," pungkas Ifan.
Artikel Terkait
Jasa Marga Operasikan Japek II Selatan untuk Antisipasi Puncak Arus Balik Lebaran
Kemenhub Antisipasi Puncak Arus Balik 28-29 Maret 2026, Imbau Masyarakat Hindari Keberangkatan Serempak
Israel Serang Fasilitas Nuklir dan Industri Iran, Korban Jiwa Berjatuhan
Arus Balik H+7, Jasa Marga Berlakukan Contraflow di Tol Jakarta-Cikampek