Hingga pertengahan Desember 2025, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak untuk Wajib Pajak Besar berhasil mengamankan penerimaan negara yang fantastis: Rp4.121 triliun. Angka ini, rupanya, sudah jauh melampaui target yang ditetapkan.
Bonarsius Sipayung, yang menjabat sebagai Plt. Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyidikan di Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, mengonfirmasi capaian ini. Dalam keterangan tertulisnya Rabu lalu, ia menyebut realisasi itu mencapai 136,85 persen dari target Pemenuhan Kepatuhan Material untuk kegiatan penagihan tahun 2025.
“Penegakan hukum perpajakan pada prinsipnya dilandasi dari kepatuhan Wajib Pajak secara self assessment,” jelas Bonarsius.
Artinya, kewajiban untuk menyetor dan melaporkan SPT dengan jelas, benar, dan tepat waktu sepenuhnya ada di tangan wajib pajak. Upaya penagihan aktif ini sendiri punya beberapa tujuan. Selain tentu saja mengamankan penerimaan negara, langkah-langkah tegas ini dimaksudkan untuk memberi kepastian hukum dan rasa keadilan bagi mereka yang sudah patuh. Di sisi lain, ada efek jera yang diharapkan bisa dirasakan oleh para penunggak.
Nah, soal kepatuhan, data hingga 22 Desember menunjukkan tren yang cukup menggembirakan. Pelaporan SPT Tahunan PPh nyaris sempurna di angka 95,94 persen. Sementara untuk SPT masa PPN dan PPh Pasal 21, angkanya bahkan tembus di atas 100 persen. Ini sinyal bagus bahwa kesadaran untuk membayar pajak secara sukarela semakin membaik.
Tapi tentu saja, kerja keras di belakangnya tidak main-main. Sepanjang tahun 2025, seluruh KPP Wajib Pajak Besar di bawah koordinasi Kanwil DJP WPB aktif melakukan penegakan hukum administrasi. Mereka tak hanya duduk menunggu.
Salah satu aksi nyatanya adalah Pekan Pemblokiran Rekening Bank Serentak yang digelar pada pertengahan November lalu. Dalam operasi itu, Juru Sita Pajak Negara memblokir 33 rekening bank milik 17 wajib pajak. Efeknya langsung terasa: rekening yang kena blokir otomatis tak bisa lagi dipakai untuk transaksi debit maupun kredit.
“Tujuannya jelas, mendorong percepatan pelunasan dan sekaligus jadi jaminan atas utang pajak yang menunggak,” ujar Bonarsius menerangkan. Ia menambahkan, dasar hukumnya adalah UU No. 19 Tahun 2000 dan Peraturan Menteri Keuangan terkait. Jika blokir ini masih diabaikan, langkah selanjutnya adalah penyitaan saldo rekening untuk langsung melunasi tunggakan.
Dan penyitaan memang bukan ancaman kosong. Hingga 12 Desember 2025, tercatat 35 aset milik wajib pajak sudah disita. Rinciannya beragam, mulai dari tanah seluas 10 hektare di Gresik, kendaraan bermotor, peralatan teknologi informasi di Bali, hingga puluhan rekening bank.
Menurut Johan Elvin Saragih, Kepala Seksi di KPP Wajib Pajak Besar Dua, penyitaan adalah langkah terakhir.
“Semua upaya persuasif sudah kami jalankan. Dari imbauan, panggilan, kunjungan, hingga Surat Teguran dan Surat Paksa sesuai UU. Karena tidak ada respons, ya terpaksa asetnya kami sita,” papar Johan. Nadanya tegas namun lelah, menggambarkan proses panjang yang telah ditempuh.
Fokus mereka juga sangat spesifik: menangani para penunggak kelas kakap. Sejalan dengan instruksi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang mengejar 200 Wajib Pajak Penunggak Terbesar Nasional, Kanwil DJP WPB menyasar 35 wajib pajak dari daftar itu. Total tunggakannya mencapai Rp7,521 triliun angka yang sungguh luar biasa.
Hasilnya? Sejak daftar itu dirilis Agustus lalu, hingga Desember, sudah berhasil dicairkan tunggakan sebesar Rp3,687 triliun. Atau sekitar 49 persen dari total. Meski capaiannya signifikan, pekerjaan belum usai. Rencananya, penagihan aktif terhadap 35 wajib pajak besar ini akan terus berlanjut hingga tahun 2026 mendatang.
Jadi, ceritanya bukan sekadar angka triliunan yang abstrak. Di baliknya ada rentetan aksi sistematis, dari pemblokiran rekening hingga penyitaan aset, yang menunjukkan pemerintah kali ini serius ingin pajak ditegakkan. Bagi yang patut, ini kabar baik. Bagi yang masih bandel, jelas jadi peringatan keras.
Artikel Terkait
BRI Salurkan Rp16,16 Triliun KPR Subsidi untuk Lebih dari 118 Ribu Debitur
Imlek Nasional 2026 Usung Tema Harmoni Imlek Nusantara, Fokus pada Gerakan Sosial Berkelanjutan
Pelatih Iran: Gelar Juara Futsal Asia 2026 adalah Kemenangan Tersulit di Tengah Duka Negeri
Menpora Apresiasi Runner-up Timnas Futsal Indonesia di Piala Asia 2026