KPK Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka Kasus Suap dan Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, sebagai tersangka dalam dua kasus besar. Kasus pertama terkait suap pengurusan jabatan, dan kasus kedua menyangkut dugaan korupsi proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo serta penerimaan lainnya yang tidak sah.
Penetapan ini merupakan hasil pemeriksaan mendalam pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Ponorogo, Jawa Timur. Selain Sugiri, KPK juga mengamankan tiga orang lainnya dalam operasi tersebut.
Daftar Tersangka Kasus Korupsi Ponorogo
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa terdapat empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah:
- SUG: Sugiri Sancoko, Bupati Ponorogo periode 2021-2025 dan 2025-2030.
- AGP: Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo.
- YUM: Direktur RSUD dr. Haryono Kabupaten Ponorogo.
- SC: Pihak swasta yang merupakan rekanan RSUD Ponorogo.
Kronologi OTT dan Penahanan Bupati Ponorogo
Operasi tangkap tangan yang menjaring Bupati Sugiri dan para tersangka lainnya terjadi pada hari Jumat, 7 November 2025. Saat ini, semua tersangka telah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye khas KPK dan dalam kondisi diborgol.
Sugiri Sancoko, yang merupakan bupati petahana setelah memenangkan Pilkada 2024 bersama wakilnya Lisdyarita, kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Artikel Terkait
Menteri Amran Berang, Ancam Tindak Pedagang Telur yang Langgar Harga Acuan
Zilfa Aninda Zevanya: Dua Lapangan, Satu Komitmen
Durian dari Hati: Warga Gayo Lues Balas Bantuan TNI dengan Buah Khas
Bank Mandiri Siapkan Relaksasi Kredit untuk 30 Ribu Debitur Korban Bencana