Salah satu upaya nyata pencegahan TPPO adalah melalui pembatalan penerbitan Paspor RI. Paspor dapat dicabut atau dibatalkan jika ditemukan indikasi kuat, seperti:
- Pemohon diduga akan diberangkatkan secara non-prosedural.
- Ditemukan inkonsistensi data atau keterangan dari pemohon.
- Pemohon direkrut atau didampingi oleh agen ilegal.
- Adanya laporan dari instansi terkait yang menunjukkan potensi eksploitasi.
Data menunjukkan bahwa sejak Januari hingga September 2025, tercatat 32 permohonan penundaan atau pembatalan penerbitan paspor RI yang diduga terkait Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural.
Kolaborasi dengan Masyarakat dan Program Desa Binaan
Imigrasi Jakarta Selatan aktif melakukan sosialisasi, salah satunya melalui Program Desa Binaan di Kantor Kecamatan Tebet. Kegiatan ini dihadiri oleh perangkat kelurahan dan menghadirkan narasumber dari bidang intelijen dan pelayanan dokumen. Kecamatan Tebet menyatakan kesediaannya untuk berkolaborasi dan mendukung program ini sebagai bahan edukasi bagi warganya.
Imbauan untuk Masyarakat
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Bugie Kurniawan, mengimbau masyarakat untuk:
- Mengenali modus TPPO sejak dini.
- Tidak tergiur tawaran kerja ilegal.
- Selalu menggunakan jalur resmi penempatan kerja migran Indonesia.
"Kami menerapkan Zero Tolerance Policy terhadap setiap bentuk keterlibatan dalam praktik TPPO. Pelayanan keimigrasian harus menjadi garda terdepan dalam menjaga kedaulatan negara sekaligus melindungi masyarakat dari kejahatan kemanusiaan ini," tegas Bugie Kurniawan.
Artikel Terkait
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia di Usia 72 Tahun, Dimakamkan di San Diego Hills
Ekspor Kopi Indonesia ke Korea Selatan Melonjak dengan Kerjasama Strategis Kota Goyang
Berry Fit Latte di Surabaya: Kopi Sehat Stroberi oleh Barista Tuli, Cuma Rp30 Ribu!
Pabrik Petrokimia Lotte Chemical Resmi Beroperasi, Kurangi Impor USD1,4 Miliar