Setelah Jadi Buron Hampir 1 Tahun, Bos Investree Adrian Gunadi yang Gelapkan Rp 2,7 T Ditangkap

- Jumat, 26 September 2025 | 19:45 WIB
Setelah Jadi Buron Hampir 1 Tahun, Bos Investree Adrian Gunadi yang Gelapkan Rp 2,7 T Ditangkap



Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian Negara RI, serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait berhasil memulangkan dan menahan Adrian Asharyanto Gunadi (AAG) atau Adrian Gunadi.


Dia merupakan mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya, yang diduga melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin OJK. Adrian telah menjadi buronan sejak Oktober 2024.


Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Yuliana mengatakan proses penegakan hukum, Penyidik OJK berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI. Adapun,  tersangka terjerat  dengan Pasal 46 jo Pasal 16 ayat (1) Bab IV Undang-Undang Perbankan,dan Pasal 305 ayat (1) jo Pasal 237 huruf (a) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun.


"Tersangka melakukan penghimpunan dana masyarakat secara melanggar ketentuan perundang-undangan pada periode Januari 2022 hingga Maret 2024 mencapai setidaknya Rp 2,7 triliun," katanya di Terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (26/9/2025).


OJK membeberkan tersangka diduga menggunakan PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI) sebagai special purpose vehicle untuk menghimpun dana ilegal dengan mengatasnamakan PT Investree Radhika Jaya (Investree). 


"Dana tersebut kemudian digunakan antara lain untuk kepentingan pribadi. Selama tahap penyidikan, tersangka tidak kooperatif dan justru diketahui berada di Doha, Qatar," katanya.


Penyidik OJK kemudian menetapkan AAG sebagai tersangka, dan melalui koordinasi intensif dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri serta Divisi Hubungan Internasional Polri, diterbitkan daftar pencarian orang (DPO) dan Red Notice pada 14 November 2024. 

Halaman:

Komentar