Gubernur Bali Dukung Revisi UU Pemerintahan Daerah, Usul Perhatikan Karakteristik Daerah
Gubernur Bali, Wayan Koster, menyatakan dukungan penuh terhadap rencana pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dasar hukum otonomi daerah ini dinilai perlu diperbarui agar lebih memperhatikan karakteristik dan potensi unik setiap daerah.
Pernyataan ini disampaikan Koster dalam Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi untuk Harmonisasi Kewenangan Pusat dan Daerah, yang berlangsung di The Sakala Resort Bali, Badung.
Kelemahan UU Pemerintahan Daerah Saat Ini
Berdasarkan pengalamannya memimpin Bali, Koster mengidentifikasi beberapa kelemahan dalam regulasi yang berlaku. Salah satu masalah utama adalah kebijakan penyeragaman dari pusat ke daerah.
"Semangat untuk penyeragaman sangat tinggi, padahal kondisi setiap daerah berbeda-beda. Tak mungkin diseragamkan untuk kondisi yang berbeda. Akibatnya, daerah tak bisa berkembang akibat regulasi yang tak sejalan dengan potensi daerah," tegas Koster.
Ia menegaskan bahwa revisi UU harus benar-benar mempertimbangkan karakteristik, potensi, dan sumber daya yang dimiliki masing-masing daerah.
Contoh Kebutuhan Khusus Daerah Bali
Gubernur Koster mencontohkan Provinsi Bali yang mengandalkan sektor budaya dan pariwisata. Daerah ini membutuhkan perlakuan berbeda dibandingkan daerah penghasil sawit, daerah kepulauan, atau daerah kaya tambang.
Ia mengkritik sistem alokasi dana yang dirasa tidak adil. "Sekarang ini kan regulasinya, yang punya sumber tambang, otomatis mendapat alokasi dana bagi hasil. Nah, Bali yang hanya punya pariwisata, cuma kebagian kucuran DAU, DAK," ujarnya.
Koster juga mengungkapkan bahwa Bali mengalami pengurangan dana transfer ke daerah sebesar Rp 1,7 triliun. Meski demikian, ia telah menginstruksikan bupati dan walikota untuk tetap menjalankan pembangunan.
Usulan Spesifik untuk Bali
Beberapa usulan spesifik yang diajukan Koster untuk Bali meliputi:
- Alokasi dana khusus untuk penguatan dan pelestarian budaya.
- Insentif untuk menjaga ekosistem lingkungan sebagai daerah pariwisata.
- Dana untuk peningkatan infrastruktur guna mengatasi kemacetan.
- Dukungan dana pengamanan yang memadai, mengingat banyaknya kunjungan wisatawan mancanegara dengan beragam tujuan.
Memperkuat Kewenangan Pemerintah Provinsi
Masukan strategis lainnya adalah perlunya memperkuat kewenangan pemerintah provinsi. Koster menilai penekanan otonomi di tingkat kabupaten/kota dalam UU saat ini melemahkan koordinasi.
"Kewenangan provinsi harus diperkuat. Jadi, pusat perlu memberikan mandat kepada daerah melalui gubernur untuk melakukan koordinasi yang lebih efektif di daerah agar kabupaten/kota tak terlalu egois," paparnya.
Di Bali, prinsip "satu pulau, satu pola, satu tata kelola" telah diterapkan untuk menyelaraskan pembangunan dan mencegah agenda yang tidak terkontrol dari kabupaten/kota.
Penghapusan Nomenklatur Otonomi Khusus dan Keterlibatan Kepala Daerah
Koster juga menyinggung soal nomenklatur otonomi khusus (otsus). Menurutnya, yang penting adalah pemberian kewenangan untuk mengatur hal-hal yang bersifat khusus, bukan label otsus-nya.
Terakhir, Gubernur Bali mengusulkan agar proses revisi UU Pemerintahan Daerah melibatkan kepala daerah sebagai pelaksana di lapangan. "Saya siap menjadi anggota tim dan gratis. Ini tanggung jawab kami sebagai kepala daerah untuk mewariskan sesuatu yang lebih baik," tutup Wayan Koster.
Artikel Terkait
Batik Keris Solo Bertahan Seabad dengan Strategi Heritage dan Teknologi
Harga Pangan Pokok Turun Jelang Ramadan 2026
Indodana Gandeng Mister Aladin Tawarkan Diskon dan Cicilan 0% untuk Liburan
Indonesia Japan Koi Show 2026 Digelar, Koi Lokal Siap Bersaing dengan Kualitas Mumpuni